Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Komunitas Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi melaporkan akun instagram @erintaulany milik Reinwartia Trygina alias Erin Taulany. Istri komedian Andre Taulany tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pelaporan tersebut buntut dari postingan Erin yang dinilai menghina capres 02 Prabowo Subianto. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/849/IV/2019/Res Jaksel.
Kordinator relawan, Deasy Ambar Sari mengatakan, perbuatan Erin Taulany merupakan tindakan yang tidak terpuji dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Atas tindakannya itu, Komunitas Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi melaporkan Erin Taulany dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 301 KUHP Jo, Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP.
“Karena mengucapkan ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA, Apalagi yang bersangkutan adalah seorang wanita, seorang ibu dan seorang istri, juga sebagai warga suatu bangsa yang beragama, ber-Bhinneka Tunggal Ika dan ber-Pancasila, serta ber-UUD 45,” ucap Deasy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak agar Erin Taulany meminta maaf secara langsung kepada Prabowo.
“Meminta maaf secara langsung dan terbuka di hadapan Bapak Prabowo Subianto. Mengimbau agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi hal buruk atau tindakan tidak berada kepada siapapun,” ujarnya.
Sementara pengacara Komunitas Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pelaporan tersebut merupakan inisiatif relawan pendukung, tak ada kaitannya dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Iya relawan Prabowo-Sandi, enggak ada hubungan dengan BPN. Ini barang bukti dari sosial media semua. Makanya kita laporkan dengan dasar UU ITE,” kata Pitra.