Komunitas Indonesia di AS Gugat Perpres Trump soal Hak Kewarganegaraan Imigran

22 Januari 2025 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif keenam selama parade perdana di dalam Capital One Arena pada hari pelantikan masa jabatan presiden keduanya, di Washington, AS, Senin (20/1/2025). Foto: Carlos Barria/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif keenam selama parade perdana di dalam Capital One Arena pada hari pelantikan masa jabatan presiden keduanya, di Washington, AS, Senin (20/1/2025). Foto: Carlos Barria/REUTERS
ADVERTISEMENT
New Hampshire Indonesian Community Support, kelompok nonprofit yang berkantor di Dover yang mewakili imigran di negara bagian itu, menuntut Presiden AS Donald Trump dan badan pemerintahan lainnya atas perintah presiden yang ditanda tangani pada Senin (20/1) malam, yang akan mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak imigran. Mereka menyebut keputusan itu tidak konstitusional.
ADVERTISEMENT
Selain komunitas Indonesia, ada dua organisasi hak imigran lainnya yang menggugat Trump atas perintah eksekutif itu. Dalam perintah presiden yang ditanda tangani di jam-jam awal periode kedua pemerintahannya, badan pemerintah diminta untuk tidak menerbitkan dokumen kewarganegaraan untuk bayi yang lahir dari imigran yang tidak memiliki dokumen atau orang tua dengan status sah tapi sementara mulai 19 Februari 2025.
Dikutip dari NHPR, Rabu (22/1), para penggugat sedang mencari putusan pendahuluan yang dapat menghentikan dampak perintah eksekutif sampai gugatan itu diproses di pengadilan.
Lebih dari satu abad preseden hukum telah menegakkan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS memberikan hak kewarganegaraan tanpa batas bagi setiap bayi yang lahir di Amerika Serikat.
Ilustrasi kapal imigran. Foto: Angelos Tzortzinis/AFP
American Civil Liberties Union of New Hampshire, juga kelompok lain yang terafiliasi di Maine dan Massachusetts, mewakili para penggugat dalam gugatan yang diajukan pada Senin (20/1) malam di Pengadilan Distrik New Hampshire. Mereka berpendapat perintah presiden dapat memutus akses mereka dari layanan sosial penting dan pada dasarnya membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
“Hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijamin dalam Konstitusi kita dan sangat penting bagi apa yang diperjuangkan Amerika,” kata Cody Wofsy, wakil direktur Proyek Hak Imigran ACLU dan pengacara utama dalam kasus ini.
“Menolak kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di tanah AS adalah tindakan ilegal, sangat kejam, dan bertentangan terhadap nilai-nilai kita sebagai negara,” lanjutnya.
18 negara bagian lainnya juga mengajukan gugatan terpisah terdapat di Pengadilan Distrik Massachusetts termasuk Vermont, Massachusetts, Maine, Connecticut, dan Rhode Island.
Perintah Trump berfokus pada satu klausul dalam Amandemen ke-14 yang secara khusus menyatakan bahwa kewarganegaraan berlaku untuk bayi yang lahir di AS dan “tunduk pada yuridiksi” di AS.
Hingga saat ini, kalimat itu diinterpretasikan oleh Kongres berlaku bagi semua bayi yang lahir di AS – dengan sejumlah pengecualian untuk anak-anak yang lahir dari diplomat luar negeri di AS dan kasus-kasus lainnya.
ADVERTISEMENT
Perintah presiden akan mempengaruhi dua anggota New Hampshire Indonesian Community Support, yang diidentifikasi sebagai “Gail” dan “Thomas” dalam gugatan ACLU. Pasangan itu datang ke AS memakai visa turis pada 2023 dan memiliki permohonan suaka yang tertunda, tapi tidak ada status imigrasi terkini lainnya. Gail sedang hamil dan akan melahirkan pada akhir Februari.
Seperti “Gail” dan “Thomas”, pengaduan itu mengidentifikasi 4 anggota lainnya dari organisasi nonprofit League of United Latin American Citizens dan Make the Road New York, yang anak-anaknya akan terdampak oleh hasil gugatan itu.
Aarti Kohli, direktur eksekutif Asian Law Caucus, yang juga bagian dari gugatan tersebut, menunjukkan bahwa preseden konstitusional untuk kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah kasus Mahkamah Agung tahun 1898 yang melibatkan Wong Kim Ark, seorang juru masak China-Amerika dari San Francisco. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengkonfirmasi bahwa anak yang lahir di AS dari orang tua non warga negara merupakan warga negara berdasarkan Amandemen ke-14.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, perintah eksekutif merupakan bagian dalam sejarah panjang Anti-Asia, termasuk Undang-undang Pengecualian China, penahanan warga Amerika keturunan Jepang, dan yang paling baru deportasi terhadap keluarga Asia Tenggara yang telah lama menetap di AS.
“[Perintah presiden] merupakan upaya mengerikan untuk mencabut hak pilih warga AS kulit berwarna,” katanya.
“Dan akan menolak hak konstitusional bagi puluhan ribu keluarga setiap tahun, termasuk banyak keluarga Asia, Kepulauan Asia, dan Timur Tengah yang mencari perlindungan dari kekerasan, yang tengah berusaha mengejar karier, dan yang berkomitmen menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi orang yang dikasihi,” pungkasnya.