Komunitas Kicau Mania di Yogyakarta Tolak Permen Satwa Dilindungi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demo para pecinta burung berkicau tolak Permen nomor 20  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo para pecinta burung berkicau tolak Permen nomor 20 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)

Puluhan orang yang terdiri dari penangkar, komunitas, hingga pedagang burung berkicau mendatangi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (14/8). Mereka tergabung dalam Aliansi Komunitas dan EO Kicau Mania Yogyakarta, menyampaikan aspirasinya terkait peraturan menteri tentang jenis tumbuhan satwa dilindungi.

Penanggung Jawab Aliansi Komunitas dan EO Kicau Mania Yogyakarta, Ipan Pranashakti meminta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM-1/6/2018 dicabut karena persyaratan yang memberatkan.

"Penangkar dalam aktivitasnya kan untung-untungan, bisa menetas atau tidak, laku dijual atau tidak. Dan sekarang harus dibebani persyaratan yang memberatkan. Regulasi dibuat sepihak tanpa melibatkan komunitas dalam penyusunan naskah akademik di tingkat kementerian," jelasnya saat ditemui di lokasi.

Tuntutan para demonstran pecinta burung berkicau tolak Permen nomor 20  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tuntutan para demonstran pecinta burung berkicau tolak Permen nomor 20 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)

Ipan melanjutkan, pihaknya menuntut ada permen pengganti serta penundaan penindakan hukum minimal 3 tahun bagi penangkar sejak Permen baru diundangkan. Selain itu mereka juga meminta agar tidak mengintervensi lomba burung kicau. Sejak permen diberlakukan pada 11 Juni 2018 para pecinta burung mengaku sangat resah.

"Yang perlu diberantas adalah yang bersentuhan secara langsung di hutan, para penjarah yang ada di hutan. Apakah para penjarah di alam itu bisa ditindak tegas? Yang harus ditertibkan itu," tegasnya.

Kemudian Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti saat menerima para demonstras, menjelaskan permen tersebut ada untuk melindungi satwa maupun tumbuhan yang terancam punah. Dengan intruksi terkait jenis burung, asal-usul, dan turunan burung dapat ditelusuri. Selain pendataan juga dilakukan kepada penangkar burung. Namun, pihaknta tetap akan menampung tuntutan kali ini.

"Aspirasi akan kami sampaikan ke pusat. Selama masa transisi kami juga akan melakukan pendampingan di lapangan serta membuka posko konsultasi," katanya.