Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komunitas UMKM Yogya Ngeluh Asetnya Disita Bank, Pemda DIY Telusuri
12 November 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah pelaku UMKM yang tergabung dalam Komunitas UMKM Yogya mengeluh asetnya disita bank karena pembayaran tersendat. Kondisi ini terjadi karena perekonomian tak kunjung pulih semenjak hantaman pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Para pelaku UMKM ini aksi di DPRD DIY dan kita ke Kepatihan Pemda DIY.
"Beberapa di antara mereka (pelaku UMKM) memiliki utang di lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, di Pemda DIY, Selasa (12/11).
Lanjutnya, karena sebab COVID-19 usaha para pelaku UMKM terganggu sehingga pembayaran utang tersendat.
"Saat COVID-19 kita sudah melakukan restrukturisasi utang-utang pembiayaan itu yang dilakukan perbankan dan nonperbankan yang dipayungi oleh OJK. Namun tampaknya program restrukturisasi itu belum cukup tuntas, sehingga berlanjut pada saat ini," katanya.
Pemda DIY, kata Tri Saktiyana, akan mendiagnosis penyebab para UMKM ini kesulitan. Menurutnya setiap UMKM memiliki persoalan yang berbeda satu sama lain tergantung sektornya.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kita diagnosis apakah benar-benar akibat COVID-19, atau bukan akibat COVID-19, dan sebagainya, sebagainya," bebernya.
Lanjutnya, PP nomor 47 tahun 2024 tentang tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya juga telah keluar.
Menurut Tri Saktiyana hal ini bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
"Kami secepatnya akan segera koordinasi dengan OJK Yogya untuk mengimplementasikan PP tersebut. Karena diamanatkan dalam enam bulan harus bisa diselesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM di Yogyakarta mengeluh dampak pandemi COVID-19 masih terasa sampai saat ini, seperti aset-aset mereka yang mereka jaminkan untuk modal disita bank.
"Sekarang ini yang mereka hadapi susahnya menghadapi penyitaan pelelangan," kata Ketua Umum Komunitas UMKM Prasetyo Atmo Sutejo di lokasi.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya pelelangan ini bersifat tertutup terkadang pemilik jaminan tidak diberi tahu.
"Tahu-tahu sudah berganti nama. Ini siapa yang meng-goal-kan aturan ini. Anda pemilik aset tidak dikasih tahu langsung dilelang. Dan harganya luar biasa rendah aset yang Rp 1,5 miliar dilelang Rp 500 juta," katanya.
Lanjut Prasetyo dengan aksi ini bukan berarti para pelaku UMKM tapi mau membayar kreditnya tetapi mereka ingin diberi waktu. Jika asetnya langsung disita dan lelang, ekonomi pelaku UMKM akan langsung ambruk.