Komut Sinarmas dan Dirut Sinarmas Securitas Dilaporkan ke Polisi soal Penipuan

14 Maret 2021 12:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT. Sinarmas bernama Indra Widjaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha bernama Andri Cahyadi, Rabu (10/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim.
Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisaris PT. Sinarmas Idra Widjaya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman.
“Benar laporannya,” kata Rusdi kepada kumparan, Minggu (14/3).
Selain melaporkan Komisaris Utama PT. Sinarmas, dalam laporan tersebut juga tertera laporan terhadap Direktur Utama PT. Sinarmas Securitas bernama Kokarjadi Chandra. Ia juga dijerat dengan pasal yang sama.
***
Saksikan video menarik berikut ini:
ADVERTISEMENT