Kondisi Adik di Malang yang Disuntik Sabu oleh Kakak: Trauma, Menangis Terus
·waktu baca 2 menit

ECA (17 tahun) tak henti-hentinya menangis. Suara siswi kelas XII SMA itu tersengguk-sengguk terus terdengar kendati keluarga dan temannya berupaya menenangkan.
Momen tersebut terekam video yang kemudian diberikan kepada polisi. kumparan diberikan video tersebut.
Terlihat tiga wanita berupaya menguatkan ECA, dengan cara memeluk, mengusap-usap, lalu memegangi tangan ECA.
Mereka juga mengecek tangan kanan dan kiri ECA, terutama di bagian urat nadi sikut, tempat jarum suntik berisi sabu yang telah dicairkan masuk.
Kasus ECA—dipegangi tangannya lalu dipaksa disuntikkan sabu—menghebohkan.
Yang memegangi tangan ECA adalah kakak kandungnya, Hendy (28); sedangkan yang menyuntikkan sabu adalah Dinda, istri Hendy (kakak ipar ECA).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hendy di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (10/10) pukul 10.00 WIB.
ECA sebenarnya tidak tinggal di rumah tersebut, namun dijemput Hendy dengan iming-iming pergi ke pantai—padahal tidak.
Ternyata Dinda memang berniat merusak ECA. Motifnya adalah dendam karena Dinda memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan keluarga sehingga ingin ECA juga merasakannya.
Selain itu, Dinda sakit hati kerap dibandingkan dengan ECA oleh mertuanya (ayah ECA).
ECA Positif Sabu, Trauma
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan ECA positif amfetamin dan metamfetamin—zat yang terkandung dalam sabu.
ECA kini ditempatkan di rumah aman (safe house) dan diawasi oleh tim gabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan tim trauma healing Polres Malang.
"Korban sementara ini kita amankan, untuk ditempatkan di tempat aman, agar bisa melakukan kegiatan seperti biasa," kata Danang saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
Berdasarkan hasil asesmen, korban mengalami trauma, namun kini kondisinya mulai membaik. Polisi juga masih bekerja sama dengan orang tua korban untuk memberikan konseling agar traumanya hilang.
"Kondisi sudah mulai membaik secara psikis, treatment terus dilakukan, agar nanti tidak terpengaruh lagi dan terjerumus lagi menggunakan narkotika. Jadi ini korban baru pertama dipaksa (menyuntikkan sabu), mudah-mudahan tidak ada lagi," kata dia.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polres Malang menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Narkotika, dalam mengusut kasus ini.
Terdapat tiga orang sebagai tersangka yakni Hendy, Dinda, dan seorang pengedar narkoba bernama Cipeng.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Danang.
Sehingga, para tersangka terancam hukuman mati.
