Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kondisi Balita yang Disiram Pengasuh Daycare di Depok: Punggung Melepuh
4 Desember 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pengasuh Daycare Kiddy Space yang beralamat di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kel. Pengasinan Kec. Sawangan, Kota Depok, bernama Septiana (35 tahun), tega menyiramkan air mendidih ke tubuh balita berusia 1 tahun, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat korban dititipkan orang tuanya yang bekerja ke Jakarta. Saat itu, korban diasuh oleh pelaku.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan korban mengalami luka melepuh pada bagian punggung usai disiram air mendidih oleh pelaku.
"Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis yang membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituang ke ember oleh tersangka langsung di siram ke punggung korban sebanyak 2 kali gayung," ujar Arya lewat keterangannya, Rabu (4/12).
Berbohong ke Orang Tua Korban
Pelaku sempat panik melihat kondisi korban yang terluka. Dia lalu menghubungi orang tua korban dan mengarang cerita.
"Pelaku berbohong air yang digunakan untuk mandi korban adalah air hangat dan setelah mandi oleh tersangka mengoleskan minyak telon ke punggung korban," katanya.
ADVERTISEMENT
"Mendapat kabar seperti itu pelapor langsung mendatangi RS Arafiq di mana korban sudah berada di RS Arafiq dibawa oleh pihak daycare dan selanjutnya korban dirujuk ke RS Aulia," sambungnya.
Motif Pelaku
Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari penyelidikan terungkap motif pelaku.
"Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare," ujar Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal tersebut adalah:
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”