Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kondisi David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), semakin membaik. Meski, kesadarannya masih belum penuh.
ADVERTISEMENT
"Kondisi sudah semakin baik, hari ini aktif dan ada penurunan emosi, meski sudah sering melek namun kesadaran belum penuh dan belum ada fokus," kata pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa (7/3).
Mellisa menuturkan, David baru saja mendapatkan tindakan bronskopi kedua, setelah sebelumnya dilakukan tindakan pertama pada minggu lalu.
"Dahak sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengubah pasal yang dijerat Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan ini.
"Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP sub 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), yang diduga merekam aksi penganiayaan itu.
"Terhadap tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.