news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kondisi Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kritis, Dalam Pengawasan KPK?

8 Maret 2025 18:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) disebut tengah dalam kondisi kritis. Bahkan, ia sudah 2 minggu tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh sang anak, Toriq Kasuba. Ia menyebut bahwa ayahnya masih menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate.
Menurutnya, perawatan sang ayah tidak bisa dirujuk ke luar daerah karena masih dalam pengawasan KPK.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Abdul Gani Kasuba sudah dalam pengawasan Hakim Mahkamah Agung (MA).
"[Abdul Ghani Kasuba] di bawah pengawasan Hakim Mahkamah Agung," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tessa menyebut, bahwa jika memang kondisi AGK dalam kondisi darurat, pihak rumah tahanan (Rutan) dapat melakukan pembantaran penahanannya.
Sebelum dirawat di rumah sakit, AGK ditahan di Rutan Ternate, Maluku Utara.
"Kalau situasi darurat, [yang membantarkan] Rutan Ternate karena fungsinya bisa melakukan pembantaran," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Rutan langsung keluarkan Terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA," jelas dia.
Toriq Kasuba menyebut bahwa kondisi ayahnya tengah kritis. Kondisi itu dialami ayahnya selama hampir 2 minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.
"Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri," kata Toriq Kasuba di Ternate, dikutip dari Antara, Sabtu (8/3).
Anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Ustadz Toriq Kasuba, Sabtu (8/3/2025). Foto: Abdul Fatah/ANTARA
Saat ini, kata dia, orang tuanya hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan. Keluarga hanya berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.
"Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri," ungkapnya.
Sebelum dilarikan ke ICU, sambung Toriq, ada CT-scan yang menunjukkan bahwa telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala. Serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak, yang membuat Abdul Gani Kasuba lumpuh.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, dokter juga menyarankan untuk dibor pada bagian kanan dan kiri untuk mengeluarkan infeksi nanah itu. Untuk bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan itu.
"Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi," kata Toriq.
Menurut Toriq, perawatan Abdul Gani Kasuba tidak bisa dirujuk ke luar daerah karena masih dalam pengawasan KPK.
"Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa," paparnya.
Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada akhir 2023 lalu. Ia terlibat kasus suap rekomendasi pengurusan izin serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
Dia dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis diketok pada 2024 dan kini sudah berstatus terpidana.
Belakangan, KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba. Kali ini dalam kasus pencucian uang. Kasus itu masih bergulir dalam penyidikan.