Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kondisi Hotel Treva Usai Diberi SP3 Imbas Tak Penuhi SOP Penanganan Kebakaran
12 September 2022 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba mengunjungi hotel tersebut. Pantauan kumparan hotel terlihat sepi, tak adanya pengunjung. Selain itu juga tidak terlihat aktivitas dari karyawan gedung tersebut.
Di bagian depan, akses masuk dan keluar dibatasi oleh portal. Pintu gedung terlihat tertutup seluruhnya. Terdapat pula dua stiker merah tanda pelanggaran SOP dari Dinas Pemadam Kebakaran di bagian pintu lobby kiri gedung.
Menurut keterangan satpam setempat, hotel tersebut telah lama tidak beroperasi.
"Kalau hotel mah udah lama ditutup," ujar Satpam setempat kepada kumparan.
Ia juga mengkonfirmasi terkait pemasangan stiker oleh Disgulkarmat karena bangunan tidak memenuhi keselamatan kebakaran.
"Enggak ada yang namanya kata-kata segel enggak ada, ini peringatan. Ya, kurang memenuhi keselamatan kebakaran," lanjutnya.
kumparan telah meminta izin untuk memasuki kawasan di sekitar gedung, namun tidak diperbolehkan oleh pihak manajemen.
Sebelumnya, Disgulkarmat DKI Jakarta telah memberikan pembinaan proteksi kebakaran kepada manajemen hotel sejak 2016. Namun pihak manajemen gedung tidak melakukan perbaikan terkait penanganan kebakaran.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, dikeluarkan surat peringatan tiap tahun hingga peringatan yang ketiga.
"Tahun 2016 kita sudah lakukan pembinaan, tapi masih tidak diindahkan. Sampai dengan pemasangan stiker," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Senin (12/9).
Satriadi menambahkan untuk sementara, Treva menjadi salah satu gedung yang diberi stiker tersebut. Gedung lainnya masih dalam tahap pembinaan dari total sekitar hampir 1.283 gedung.
"(Gedung) perkantoran semuanya. Kita ada sekitar hampir 1.283 gedung (di) DKI Jakarta. Yang 8 lantai ke atas ya, 8 lantai ke bawah kewenangan sudin. Kalau 8 (lantai) ke atas kewenangan dinas," imbuhnya.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi