Kondisi Korban Priguna: Kerap Pusing, Telinga Berdenging, Efek Obat Bius

17 April 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap kondisi 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual eks residen dokter anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan para korban hingga saat ini kerap mengalami pusing dan berdenging di telinga akibat obat bius.
“Untuk korban ada efek obat bius yang dimasukkan ke tubuh korban, pusing, telinganya masih berdenging,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4).
“Yang jelas masih ada efek obat bius,” katanya.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Seperti diketahui, Priguna melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien di lantai 7 gedung RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Priguna menyuntikkan obat bius sebanyak 15 kali kepada perempuan usia 21 tahun itu sebelum melakukan aksinya.
Dia berdalih melakukan transfusi darah untuk ayah korban yang sedang kritis dirawat di RSHS.
Dalam pengembangan, ternyata ditemukan 2 perempuan laninnya yang menjadi korban Priguna. Mereka adalah pasien RSHS, berusia 21 dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 dan 16 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Terhadap 2 korban ini, penyidik Polda Jabar mengungkap, Priguna juga terlebih dulu melakukan pembiusan. Dalihnya transfusi darah dan tes alergi obat bius.
Dari mana Priguna memperoleh obat tersebut?
Surawan mengatakan ada dugaan Pruguna membawa obat itu sendiri. Namun, dia bilang pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“(Priguna membawa obat sendiri?) Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan,” ucapnya.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara.