Kondisi Penampungan Korban Tsunami Aceh yang Minta Disuntik Mati

4 Mei 2017 12:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berlin Silalahi dan istrinya (Foto: Dok. Yara)
Berlin Silalahi (46), korban tsunami yang mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, saat ini tinggal bersama-sama dengan para bekas penghuni barak Gampong Bakoy. Mereka tinggal di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kuta Alam, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Penderita radang tulang yang lumpuh kedua kakinya itu harus tidur di atas ubin beralas terpal. Dalam ruangan kantor itu Berlin dan keluarga tinggal bersama puluhan bekas penghuni barak lainnya.
"Kami tampung sementara. Ada 16 laki-laki dewasa, 16 perempuan dewasa, dan 48 anak-anak," kata Safaruddin, pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mendampingi Berlin kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (4/5).
Berlin Silalahi, penderita radang tulang (Foto: Yara)
Safaruddin menjelaskan, sejak menjadi korban tsunami, Berlin menempati barak penampungan. Namun, setelah 12 tahun musibah itu berlalu, Berlin dan keluarga belum mendapat rumah untuk relokasi. Malah bersama 17 kepala keluarga lainnya, mereka diminta keluar dari barak.
Permohonan agar disuntik mati diajukan Berlin setelah dia dan keluarganya diminta keluar dari tempat tinggal, barak penampungan korban tsunami Gampong Bakoy, Aceh Besar. Berlin yang sakit sejak 2012 sudah tidak bisa menafkahi keluarga. Dia merasa sudah putus asa dan ingin mengakhiri hidup.
ADVERTISEMENT
"Permohonan sudah kami ajukan ke pengadilan," kata Safaruddin.
Lokasi penampungan sementara di kantor Yara (Foto: Dok. Yara)
Keluarga Berlin, jelas Safaruddin, sudah merelakan kepala keluarganya meminta eutanasia. "Mereka sudah ikhlas dan tidak ingin melihat Berlin terus sakit, apalagi dalam keadaan tidak ada tempat tinggal yang tetap seperti sekarang," ujarnya.
Korban tsunami diminta keluar dari Gampong Bakoy (Foto: Yara)