Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Ustaz Maaher, Djudju Purwanto mengatakan, pihaknya memang beberapa kali mengajukan pembantaran kepada kejaksaan karena melihat kondisi kliennya yang terus memburuk. Sayangnya, permohonan itu tak kunjung direspons.
"Permintaan beliau seminggu kemarin memohon-mohon enggak lagi dibawa RS Polri. Mohon Djudju kalau bisa saya dirujuk ke RS Ummi saja. Alasan Polri, bahwa RS Polri sudah lengkap (alatnya) maupun dokternya," kata Djuju saat dihubungi, Selasa (9/2).
Maaher memang pernah dirawat dan menjalani operasi usus dan lambung di RS Ummi, Bogor. Saat ditangkap dan ditahan, Maaher juga masih menjalani rawat jalan.
Keluarga lalu bersurat ke kejaksaan karena kasus Maaher sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Respons yang didapat pun sama. Maaher tak ditengok dan permohonan pembantaran tak digubris.
ADVERTISEMENT
"Senin atau Selasa sudah ke Kejagung dan pihak Jaksa tak pernah melihat kondisi beliau. Setelah Rabu perwakilan Jaksa Agung melihat. Kejagung membawa langsung dari Bareskrim ke Bogor," tambah dia.
Namun, takdir berkata lain. Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2) di Rutan Bareskrim . Sampai saat ini penyakit yang menyebabkan dirinya meninggal masih jadi perdebatan.
Polri saat menyampaikan konferensi pers juga tidak mau menyebutkan secara spesifik penyakit Maaher. Polri menilai, penyakitnya sangat sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarga.
“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena sensitif ini bisa berkaitan nama baik keluarga almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).