Konflik Agraria Berlarut, RUU Reforma Agraria Didorong Benahi Regulasi dan Data

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Media Briefing bertema RUU 'Pengaturan Reforma Agraria' di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Media Briefing bertema RUU 'Pengaturan Reforma Agraria' di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Konflik agraria yang tak kunjung mereda kembali menjadi perhatian DPR. Sejumlah persoalan dinilai turut berkontribusi terhadap munculnya sengketa tanah, mulai dari tumpang tindih izin, persoalan batas lahan, regulasi sektoral, hingga belum optimalnya integrasi data pertanahan.

Hal tersebut mengemuka dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu, Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Azis Subekti, dan Anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin.

Adian menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria. Menurutnya, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.

"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian.

Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola. Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah dikelola puluhan tahun ternyata masuk kawasan hutan.

"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," ujarnya.

Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandang terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan dasar untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi persoalan muncul dalam implementasi serta regulasi sektoral setelahnya.

Sementara itu, Azis Subekti menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Azis.

Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.

"Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," sebut politisi Gerindra tersebut.

Anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai persoalan agraria semakin kompleks akibat fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy," jelas Khozin.

Ilustrasi lahan persawahan. Foto: ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan

Khozin mencontohkan aset yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Aset tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.

Ia juga menyoroti belum terintegrasinya data antarkementerian dan lembaga.

"Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri," ucap legislator dari Fraksi PKB itu.

Menurut Khozin, kondisi tersebut membuat penetapan status dan batas lahan kerap menimbulkan persoalan baru. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun," pungkas Khozin.