Konflik IDI vs Terawan, Dokter Senior Singgung soal Sikap Ksatria

15 April 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemecatan anggotanya, dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan PB IDI. Terawan disebut melanggar kode etik profesi dokter mengenai praktik pengobatan 'Cuci Otak' penyakit stroke dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Terawan juga mengabaikan semua panggilan IDI untuk dimintai klarifikasi terkait metode cuci otak tersebut.
Dokter Senior Ahli Saraf, Brigjen TNI (Purn) dr. Djoko Riadi, Sp.BS (K) memberikan pandangannya terkait polemik yang terjadi saat ini.
Dia menyampaikan kewajiban seorang anggota IDI adalah ia harus menaati aturan kode etik yang telah ditentukan.
Apabila diduga melanggar etik, anggota IDI juga harus siap memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan.
"Seorang anggota yang dianggap melanggar kode etik, selayaknya dia harus mengikuti AD/ART-nya dengan baik," ungkap Djoko Riadi dalam acara Mengupas Fakta di Balik Polemik IDI vs dr. Terawan di Youtube KlikDokter, Kamis (14/4).
Menurutnya, ketika anggota IDI dituding melakukan pelanggaran kode etik harus siap siap konsekuensinya dan kurang pantas apabila memanfaatkan kekuatannya. Sebab, menjadi anggota IDI sifatnya adalah sukarela.
ADVERTISEMENT
"Jangan melawan, jangan tidak mau datang, jangan tidak peduli, jangan menggunakan kekuasaannya untuk melawan IDI. Ini sama sekali tidak ksatria," tutur dia.
Salah satu anggota IDI ini menambahkan apabila tidak ingin memenuhi panggilan organisasi, maka silakan untuk keluar atau organisasi berhak mencabut status keanggotaannya.
"Kalau salah satu anggota IDI yang sukarela ini tak mau mengikuti AD/ART-nya ya silakan keluar, karena dia menjadi anggota IDI adalah sukarela, kalau dia ingin menjadi anggota terus ya nurut sama AD/ART-nya," tandasnya.