Konflik Sandy Permana dengan Nanang Gimbal Berawal dari Tenda Hajatan

16 Januari 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Nanang Irawan (tengah) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Nanang Irawan (tengah) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya aktor Sandy Permana, pada 12 Januari 2025 di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Motif pembunuhan ini karena sakit hati dilihat secara sinis oleh korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, konflik tersebut berawal Sandy mengadakan hajatan. Tenda hajatan itu dipasang dengan posisi salah satu tiangnya masuk ke pekarangan rumah tersangka pada 2019 lalu.
"Ketika korban akan melakukan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda, dengan memasuki pekarangan rumah tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa izin terlebih dahulu," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Wira menyebut, konflik keduanya sempat mereda saat pelaku pindah kontrakan pada 2020 lalu, namun masih berada di dekat rumah Sandy.
Barang bukti di kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana, Kamis (16/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Keduanya kembali bertemu saat menyelesaikan permasalahan warga. Dendam yang lama kembali muncul ke permukaan. Apa lagi saat istri Sandy disebut meneror istri Nanang, sehingga kebencian semakin bertambah.
ADVERTISEMENT
Konflik keduanya semakin meruncing tepatnya pada pada Minggu, 12 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, saat Nanang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan, di depan rumahnya.
"Tersangka melihat korban sedang mengendarai motor dari arah depan posisi rumah tersangka, kurang lebih berjarak 2-3 meter. Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis kepada tersangka. Kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumah. Tersangka berlari mengejar korban degan maksud melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini terpendam," jelas Wira.
Nanang menusuk perut kiri Sandy sebanyak 2 kali. Saat itu posisi aktor tersebut masih di atas motor. Sandy sempat melakukan perlawanan, namun Nanang tetap berusaha melukai korban dengan menusuk ke arah pelipis, dada, dan leher kiri.
ADVERTISEMENT
Usai menusuk, Nanang melarikan diri ke arah persawahan. Ia lalu menumpang beberapa kendaraan truk ke tempat persembunyiannya. Sementara Sandy ditemukan tergeletak tewas.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan 10 tahun.