Konflik Yai Mim & Sahara, Polisi Buka Peluang Mediasi hingga Restorative Justice

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedatangan Yai Mim (kedua kiri) dan simpatisan di Polresta Malang Kota. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kedatangan Yai Mim (kedua kiri) dan simpatisan di Polresta Malang Kota. Foto: Dok. kumparan

Konflik antara Imam Muslimin atau Yai Mim, eks dosen UIN Malang, dengan Sahara terus berlanjut. Keduanya saling melapor ke polisi atas sejumlah dugaan perkara, mulai dari pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pelecehan seksual.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan dari kedua pihak.

Yai Mim melaporkan Sahara dan beberapa orang atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan penistaan agama. Yai Mim dan istrinya, Rosyida Vignezvari, telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

“Yang dari pihak Imam Muslimin telah memenuhi undangan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait pengaduan beliau ke Polresta Malang Kota,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Sedangkan dari laporan yang diajukan kubu Sahara yakni kasus pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual secara verbal, baru Sahara sendiri yang telah diperiksa sebagai terlapor.

“Semua pengaduan dan laporan sudah kami terima. Namun, tetap dilakukan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” kata Yudi.

Ia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti laporan kedua belah pihak secara profesional berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diserahkan.

“Kami akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur dan menangani perkara ini secara profesional tanpa memihak siapa pun,” tegasnya.

Sahara dan suaminya Moh. Shofwan didampingi tim kuasa hukum melaporkan Yai Mim kembali ke Polresta Malang Kota, Rabu (8/10/2025). Foto: kumparan

Peluang Mediasi dan RJ

Yudi menambahkan, pihaknya juga membuka peluang dilakukan mediasi atau restorative justice (RJ), tergantung hasil penyelidikan nantinya.

“Jika di kemudian hari ada kesepakatan untuk restorative justice atau mediasi, silakan. Namun Polresta tetap melaksanakan penanganan secara profesional,” ujarnya.

Awal Mula Kasus: Konflik Antartetangga

Yai Mim dan Nurul Sahara adalah tetangga yang tinggal di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur.

Yai Mim dikenal sebagai seorang kiai serta dosen. Sedangkan Nurul Sahara seorang pemegang gelar magister yang memiliki usaha travel/rental mobil yang beroperasi di sekitar rumahnya.

Konflik ini dipicu oleh masalah klasik lingkungan: sengketa penggunaan lahan dan parkir.

Kendaraan rental milik Sahara sering diparkir di depan rumah Yai Mim. Yai Mim menyatakan lahan tersebut adalah milik pribadinya yang sudah diwakafkan dan digunakan sebagai akses umum.

Pemicu terbesar adalah ketika Rosida Vigneswari (istri Yai Mim) meminta mobil Sahara dipindahkan karena menghalangi akses, namun tidak direspons.

Perseteruan ini meledak di media sosial setelah Nurul Sahara mengunggah video-video yang menunjukkan pertengkaran dan interaksi panas dengan Yai Mim di akun TikTok-nya. Hal ini kemudian beralih saling lapor ke polisi. Gubernur Jabar KDM bahkan pernah menemui keduanya untuk mendamaikan.