Kongkalikong Proyek Rp 14 Miliar, Eks Pejabat PT INKA Multi Solusi Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan seorang tersangka wanita berinisial HW, mantan Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Dok. Kejati Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan seorang tersangka wanita berinisial HW, mantan Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Dok. Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan HW, mantan Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS), di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, Selasa (5/12).

HW ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 9 miliar.

Adapun PT INKA Multi Solusi (IMS) adalah anak perusahaan dari PT INKA (BUMN) yang bergerak di bidang industri kereta api.

"Kasus ini bermula pada tahun 2016 dan 2017," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Kala itu, PT IMS mengerjakan sebuah proyek Rp 14 miliar dari PT INKA.

Kongkalingkong dilakukan dengan pelaku lain yang mendirikan CV untuk menampung uang proyek, padahal proyek itu tidak sepenuhnya dijalankan.

HW kini dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pasal-pasal itu diacukan ke Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan seorang tersangka wanita berinisial HW, mantan Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Dok. Kejati Jatim