Kongres MUI Minta Pemerintah Perkuat Kedaulatan Digital dan Tata Kelola AI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia VIII "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia VIII "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah memperkuat kedaulatan digital nasional, termasuk mempercepat penyusunan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan etika.

Rekomendasi tersebut disampaikan perwakilan Komisi G (Taujihat) dalam Sidang Pleno XXII Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Dalam taujihat tersebut, kongres menilai penguatan tata kelola AI dan kedaulatan digital menjadi agenda nasional yang mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Kongres mengingatkan pentingnya melaksanakan agenda nasional penguatan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan kedaulatan digital melalui pengembangan serta pemanfaatan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan etika,” kata perwakilan Komisi G, Buya H. Gusrizal Gazahar.

Menurut kongres, tata kelola AI diperlukan untuk menjaga kedaulatan ruang informasi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai risiko di ruang digital.

Mereka menyebut sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi, mulai dari disinformasi, manipulasi digital, eksploitasi data, hingga degradasi akhlak akibat penyalahgunaan teknologi.

Selain itu, KUII menilai kemajuan AI seharusnya diarahkan untuk memperkuat persatuan umat, ketahanan bangsa, serta menciptakan kemaslahatan bersama, bukan justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Dorong Kemandirian Iptek

Dalam rekomendasi yang sama, Komisi G juga menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kewajiban konstitusional negara.

Kongres menilai Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pengguna menjadi pengembang teknologi melalui penguatan ekosistem riset nasional, pembinaan talenta sains sejak pendidikan dasar, serta keberpihakan kepada peneliti dan ilmuwan dalam negeri.

Selain itu, kongres mendorong integrasi ilmu keislaman dengan sains, rekayasa, dan komputasi di pesantren, madrasah, serta perguruan tinggi. Digitalisasi khazanah intelektual Islam juga dinilai penting agar lahir ulama yang memahami sains dan ilmuwan yang berpijak pada nilai-nilai agama.

Kongres MUI ke-8 juga mengusulkan agar orientasi pengembangan ilmu pengetahuan nasional difokuskan pada bidang-bidang strategis, seperti pangan, energi, kesehatan, pertahanan, serta memperkuat kerja sama ilmiah dengan negara-negara dunia Islam dan Global South.