Konsep Sumbu Filosofi Yogya di Malioboro Tak Pernah Libatkan PKL
ยทwaktu baca 3 menit

LBH Yogyakarta menerima aduan dari 159 dari PKL Malioboro, pendorong gerobak, hingga lesehan. Aduan tersebut terkait rencana relokasi para PKL Malioboro oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Sejak 11 Januari lalu, LBH Yogya memang membuka rumah aduan terkait persoalan ini.
"Sampai hari ini dari data yang di meja ada 159 aduan. Kemudian ada sekitar 653 tanggungan. Tanggungan yaitu ketika satu form aduan ini di dalam satu form tidak hanya mencantumkan identitas sendiri tapi tanggungan yang mereka punya misal keluarga dan pekerja," kata Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Harivah di Kantor LBH Yogyakarta di Kotagede, Kota Yogya, Jumat (21/1).
Era menjelaskan bahwa mayoritas isi dari aduan itu adalah agar relokasi di Malioboro dibatalkan. Mereka meminta agar para PKL Malioboro ini ditata saja, kemudian tidak direlokasi.
Para PKL ini harus berpindah demi mewujudkan Sumbu Filosofi Yogya di kawasan Malioboro sebagai warisan dunia. Mereka akan dipindah ke eks gedung Bioskop Indra dan eks gedung Dinas Pariwisata DIY.
"Untuk apa yang menjadi keinginan pengadu sebetulnya kalau melihat form pengaduan ini kebanyakan lebih meminta ditata saja jalan Malioboro. Dan relokasi itu merupakan opsi terkahir," ujarnya.
"Menolak (relokasi) karena memang pembentukan kebijakan sendiri tidak melibatkan mereka terlepas hal lain yang merugikan mereka sendiri," katanya.
Sejauh ini, LBH Yogya telah melakukan pendampingan seperti mendatangi DPRD Kota Yogya. Para anggota dewan kemudian sepakat membuat Pansus. Rencananya pada Senin mendatang akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Senin depan tim Pansus akan mengadakan rapat dengan pendapat umum. Saya harap suara masyarakat didengar DPRD Kota Yogya," katanya
Dia berharap DPRD Kota Yogya tidak hanya sekadar membentuk Pansus tapi ada tindakan nyata menjembatani ruang dialog yang lebih sehat antara para PKL dengan pemerintah.
Harapannya relokasi ini dapat ditinjau ulang lantaran dianggap belum matang. Selain itu, LBH meminta juga dilakukan simulasi agar diketahui apakah tempat relokasi yang diberikan layak atau tidak.
"Coba simulasikan apakah mencukupi atau tidak," ujarnya.
Kelik Bekti salah seorang PKL lesehan Malioboro .mengatakan bahwa pemerintah memberi waktu hingga 20 Januari kemarin kepada para paguyuban untuk menyetor nama anggotanya. Jika tidak, maka nama yang tidak masuk terancam tak mendapatkan tempat.
"Diberikan waktu sampai tangga 20 Januari untuk menyerahkan data anggotanya apabila tidak diserahkan akan ditinggal dan tidak diberi lapak," ujarnya.
Akibatnya dari 42 pedagang lesehan hanya 6 orang saja yang tidak menyerahkan data. Alasannya tempat relokasi tidak layak.
"Saya belum pernah diajak untuk melihat kondisi bilamana kita dipindah," ujarnya.
Kelik pun mengadukan persoalan ini ke LBH untuk mendapat pendampingan. Dia juga berharap di saat rapat dengar pendapat umum dengan DPRD Kota Yogya, suaranya bisa didengar.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengeklaim 2 tempat untuk relokasi pedagang kali lima (PKL) Malioboro yaitu eks gedung Bioskop Indra dan eks gedung Dinas Pariwisata DIY sudah siap.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pada Rabu (19/1) lalu, pihaknya sudah mengecek dua lokasi di sana.
"Bagus untuk dua tempat itu sudah siap untuk relokasi saya kira. Sehingga proses yang akan dimulai tanggal 26 (Januari) itu mudah-mudahan bisa lancar," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (20/1).
Dua lokasi itu menurut Aji akan menampung 2 ribu PKL. Dengan relokasi itu, dipastikan Jalan Malioboro ke depan tidak akan ada PKL lagi.
"Yaitu itu yang terdaftar resmi. Yang punya daftar pemkot. Kita yang sediakan lahan di Indra untuk yang eks dinas pariwisata disiapkan pemkot," bebernya.
Rencananya bulan Februari esok, para PKL sudah bisa masuk ke dua tempat yang baru ini.
"Setelah Februari selesai masuk ke dua tempat itu tidak ada satu pun pedagang kaki lima yang di Malioboro," katanya.
