Konser dengan Konsep Drive-In di Jiexpo Kemayoran Sudah Dapat Izin Disparekraf

30 Agustus 2020 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana konser New Live Experience 2020 di Parkir Barat JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana konser New Live Experience 2020 di Parkir Barat JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konser drive-in pertama digelar di Jakarta, Sabtu (29/8) malam. Dengan tajuk New Live Experience! konser digelar selama dua hari, 29 dan 30 Agustus 2020 di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya memastikan konser tersebut sudah mendapatkan izin.
"Sudah," kata Gumilar saat dihubungi, Sabtu (29/8).
Gumilar mengatakan, peraturan mengenai konser drive-in ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf di masa PSBB.
"(Aturannya) Ada di SK kadis PSBB," kata Gumilar.
Penonton mengabadikan penampilan Kahitna dalam konser New Live Experience 2020 di Parkir Barat JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
SK yang dimaksud yakni Nomor 2976 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020. Di dalamnya, ada diatur mengenai pertunjukan di ruang terbuka dengan sejumlah syarat.
Berikut bunyi aturannya:
Pertunjukan di Ruang Terbuka: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
ADVERTISEMENT
Sementara, secara keseluruhan, SK Dinas Parekraf menyatakan 13 sektor yang sudah boleh dibuka kembali. Berikut daftarnya:
1. Hotel/Akomodasi: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2. Restoran/Rumah Makan, Cafe: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa atau Kebun Binatang: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
ADVERTISEMENT
5. Museum dan Galeri: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop): Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang Terbuka: Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
ADVERTISEMENT
11. Produksi Film: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop: Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.