Konser di Jakarta Kapasitas Maksimal 70%, Hanya Sampai Pukul 24.00 WIB

16 November 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Konser. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Konser. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi penyelenggaraan konser musik yang digelar tahun ini. Hasilnya ada beberapa konser musik yang terpaksa dihentikan, karena rusuh dan menimbulkan korban luka.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab kerusuhan adalah kelebihan kapasitas penonton dari standar yang sudah ditentukan.
Karena itu, Pemprov DKI kembali menegaskan aturan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam aturan tersebut, kapasitas penonton diatur maksimal 70 persen dari total kapasitas venue.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung,” kata Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11).
Ilustrasi konser musik. Foto: Anthony Wallace/AFP
Selain itu, jam operasional penyelenggaraan konser juga diatur mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Karena Jakarta kembali pada aturan PPKM Level 1, Pemprov DKI juga meminta seluruh pihak penyelenggara untuk melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Andika meminta pula pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerumunan yang berujung rusuh.
“Kami berharap, ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event, untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," tuturnya.

Heru Akan Sanksi Promotor yang Langgar Aturan Disparekraf

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Usai Hadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada promotor konser yang melanggar aturan kapasitas pengunjung.
“Ya kan semua sudah ada sanksi (yang diatur) ya,” katanya kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (12/11).
Heru memang tidak merinci sanksi apa yang dimaksud. Namun, pada prinsipnya, apa pun bentuk pelanggarannya pasti akan dikenakan sanksi setimpal.
Meski begitu, Heru berharap, tidak ada pihak yang melanggar. Ia ingin semua acara yang digelar bisa berlangsung aman dan tertib.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai melanggarlah, semua harus disiplin ya,” tambahnya.
Menyikapi aturan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, memahami atensi masyarakat kepada acara konser setahun ini masih tinggi.
Ilustrasi penonton konser musik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hal ini karena kondisi pandemi selama dua tahun lalu yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas di tengah keramaian. Ketika aturan dilonggarkan, masyarakat pun menjadi abai.
“Saat ini hampir semua orang sangat rindu hiburan. Jadi cukup dipahami mengapa animo terhadap konser-konser musik khususnya selalu mendapat perhatian banyak masyarakat,” ucap Rani kepada kumparan, Senin (14/11).
Rani lalu menyoroti kasus sebuah acara musik akhir Oktober lalu. Dalam kasus tersebut, terjadi kelebihan kapasitas penonton, karena promotor acara menjual tiket lebih banyak daripada kapasitas maksimal venue.
ADVERTISEMENT
Menurut Rani, hal ini merupakan tindakan tidak bertanggung jawab, karena membahayakan orang banyak. Karena itu, ke depannya ia meminta para pihak untuk mendiskusikan secara matang sebuah konsep acara sebelum digelar.
“Jadi untuk jumlah dan waktu sepertinya hal yang bisa didiskusikan antara pihak penyelenggara dan artisnya. Asalkan jujur dengan jumlah yang akan disediakan dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan para penonton, karena memang saat ini kondisinya belum bebas pandemi,” jelasnya.
Sepakat dengan Heru, Rani ingin Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi yang membuat pelanggar mendapatkan efek jera.
“Karena kalau mereka lalai terhadap aturan kapasitas contohnya, seharusnya risiko yang ditakutkan juga kan tinggi. Jadi patut harus ada sanksi berefek jera tentunya,” pungkasnya.