Konstruksi 3 Kasus 'Saham Gorengan': IPO tak Layak hingga Manipulasi Harga Saham
·waktu baca 5 menit

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berada di kawasan Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan isu 'saham gorengan'.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan penggeledahan tersebut.
“Betul, terkait perkara pasar modal,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Ia menyebut penggeledahan ini terkait penyidikan kasus di bidang pasar modal sekaligus penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, kata Ade, PT Shinhan Sekuritas diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek saat PT MML masuk di bursa melalui skema penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Namun sebenarnya, ada 3 kasus terkait 'saham gorengan' yang saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Satu kasus sudah diselidiki sejak 2025, sementara 2 kasus lainnya baru ditangani saat ini.
Berikut penjelasan kasusnya:
Perkara Kasus 'Saham Gorengan' PT MML
Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana di pasar modal yang sudah diselidiki Polri beberapa waktu lalu. Kasus tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah memvonis 2 terpidana, yakni MBP, eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI dan J selaku Direktur PT MML.
Terpidana J, terbukti melakukan perdagangan efek dengan pernyataan tidak benar atau menyesatkan terkait fakta material.
"Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel," ungkap Ade kepada wartawan usai penggeledahan, Selasa (3/2).
PT MML lalu menggunakan jasa penasihat keuangan PT MBP, perusahaan konsultan milik terpidana MBP, yang saat itu masih menjadi pegawai BEI.
Praktik ini berkaitan dengan proses IPO PT MML dengan kode saham PIPA,"
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim kemudian menetapkan 3 tersangka baru:
BH yang merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI.
DA, seorang penasihat finansial
RE, seorang Project Manager PT MML saat IPO.
"Semua tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sudah inkrah," jelas Ade.
Dalam pengembangannya, Bareskrim menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML tak layak IPO karena valuasi asetnya tak memenuhi persyaratan.
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," kata dia.
Diketahui Rp 97 miliar dana dihimpun PT MML saat IPO, dengan penjamin emisi efeknya atau underwriter sahamnya yaitu PT Shinhan Sekuritas.
"Di mana tadi saya sampaikan PT Shinhan Sekuritas ini adalah merupakan perusahaan sekuritas penjamin emisi efek pada saat PT MML IPO, atau proses IPO pada saat itu," kata Ade.
Kasus 'Saham Gorengan' PT Narada Asset Management
Selain kasus PT MMI, penyidik Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki kasus 'saham gorengan' lain, yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen.
"Dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana. Jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," jelas Ade.
Dalam kasus ini, underlying asset reksadana ini berasal dari saham proyek yang dikendalikan internal melalui afiliasi atau nominee, dengan tujuan menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," jelas Ade.
Dampaknya, kata Ade, dapat menyesatkan para investor dan menciptakan artificial demand.
"Jadi demand yang semu. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," kata Ade.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 70 orang saksi termasuk di antaranya adalah para ahli pasar modal.
2 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, yaitu:
MAW (Komisaris Utama PT Narada Asset Management)
DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia)
"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar. Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," jelas Ade.
Kasus 'Saham Gorengan' PT Minna Padi
Di waktu yang bersamaan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan terhadap kasus PT Minna Padi Asset Manajemen.
Modusnya, saham afiliasi dibeli murah lalu dijual mahal antar reksadana dalam grup sendiri, melibatkan pemegang saham internal dan keluarga.
"Saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi antara lain saudara ESO," ungkap Ade.
Ada 3 tokoh kunci dalam kasus ini. Mereka adalah;
ESO, selaku pemegang saham Minna Padi Group
ESI, adik ESO
EL, istri ESO
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka;
DJ selaku Dirut PT MPAM
ESO sebagai pemegang saham
EL yang merupakan istri ESO
Bareskrim juga telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
"Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," jelas Ade.
Bareskrim menegaskan, negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat, dalam hal ini para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia.
"Penyidik juga berkolaborasi efektif, aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan maupun penelusuran aset, follow the money, dalam mengungkap perkara ini," jelas Ade.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," pungkasnya.
