news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Konstruksi Kasus Impor Gula Tom Lembong yang Rugikan Negara Rp 578 Miliar

6 Maret 2025 16:41 WIB
Ā·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatannya disebut telah merugikan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Tom Lembong didakwa bersama Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan PerdaganganĀ Indonesia atau PT PPI (Persero) serta 9 bos perusahaan gula swasta.
Adapun 9 orang tersebut adalah Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falita Utama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Tom Lembong bersama 9 petinggi perusahaan gula swasta telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu:
ADVERTISEMENT

Konstruksi Kasus

Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa pada 12 Mei 2015 dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN yang membahas Stabilisasi Pangan dan Inflasi Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam rapat tersebut, dihasilkan sejumlah keputusan, di antaranya stok gula Indonesia masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Bahkan, juga diusulkan agar tidak memberikan izin impor gula dalam waktu 3 bulan ke depan.
"Serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, Kamis (6/3).
Jaksa menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan gula di dalam negeri baik untuk industri maupun konsumsi masyarakat melibatkan Kementerian dan Lembaga sesuai tugas pokok dan fungsinya. Di antaranya Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Aturan yang tertuang dalam UU Perdagangan juga menyatakan bahwa dalam menjamin pasokan dan stabilisasi barang kebutuhan pokok dan barang penting, menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan impor.
"Importasi gula hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Selain itu, jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian," papar jaksa.
Ketentuan mengenai importasi gula itu diatur dalam Permendag RI Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, yang menyatakan impor gula dibatasi, meliputi Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Jaksa menjelaskan bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan impor, GKM dan GKR hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menyebut bahwa GKM dan GKR hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses industri dan dilarang untuk diperdagangkan/dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sementara itu, GKR hasil industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P yang sumber bahan bakunya berupa GKM impor hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri. Dilarang untuk diperdagangkan/dipindahtangankan ke pasar dalam negeri.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Persetujuan impor GKM itu diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Rinciannya, yakni sebagai berikut:
a. Pelaksanaan operasi pasar gula oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2015 sebanyak 105.000 ton.
b. Importasi gula untuk penugasan kedua Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 105.000 ton.
c. Importasi gula untuk penugasan ketiga Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 157.500 ton.
ADVERTISEMENT
d. Penugasan kepada PT PPI (Persero) yang bekerjasama dengan 8 perusahaan swasta produsen gula rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
e. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan PT Kebun Tebu Mas tahun 2016 sebanyak 100.000 ton.
f. Penugasan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik (INKOPPOL) dengan bekerjasama dengan 8 perusahaan swasta produsen gula rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
g. Penugasan kepada Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNIā€“Polri/PUSKOPPOL tahun 2016 sebesar 20.000 ton.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM/persetujuan impor GKM 2015-2016 kepada 8 perusahaan gula swasta untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKP.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," beber jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Padahal, lanjut jaksa, hal itu dilakukan pada saat produksi dalam negeri untuk GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, hal itu lantaran sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama dengan 9 petinggi perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
Kemudian, Tom Lembong justru tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Jaksa menyebut, bahwa perbuatan Tom Lembong dan 9 petinggi perusahaan gula swasta itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT