Konten Prank Begal TikTokers Galihloss, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

17 April 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur mengaku tak akan ragu menangkap konten kreator apabila membuat konten yang dinilai memiliki unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Termasuk, TikToker @galihoss29, yang belakangan ini ramai menjadi sorotan karena membuat konten 'prank' meneriaki orang sebagai begal.
"Kalau ada pidana, pastilah akan ditangkap," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat dihubungi kumparan, Rabu (17/4).
Namun, Nicolas tidak menyebutkan pidana apa yang bisa membuat konten kreator ditangkap karena meneriakin orang sebagai begal demi viewers.
Konten 'prank' dari @galihoss29 menuai perhatian banyak orang usai dirinya banyak melakukan aksi meneriaki orang sebagai begal.
Dalam konten yang dibuat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur itu, bahkan hampir membuat pemilik asli motor dihakimi warga karena dituduh sebagai begal demi kepentingan views media sosialnya.
Kini, pemuda bernama Galih itu sendiri telah membuat video permintaan maaf atas aksinya dan mengaku telah menghapus konten 'prank begal' itu.
ADVERTISEMENT