Kontingen PON Jabar Wajib Karantina 5 Hari di BPSDM Sepulang dari Papua
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Dinkes di tingkat kabupaten dan kota terkait protokol kesehatan bagi kontingen Jabar yang ikut PON XX Papua .
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON, hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar.
Jika sudah ada yang telanjur pulang, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.
"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 (lima) hari di BPSDM Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat," tulis keterangan dalam surat tersebut seperti dilihat, Rabu (13/10).
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemprov Jabar Lucya Agung Susilawati membenarkan adanya kewajiban kepada kontingen tersebut. Namun, hingga kini dia belum menerima informasi sudah ada atau tidaknya kontingen yang dikarantina di sana.
"Ya, wajib karantina selama 5 hari di BPSDM," kata dia melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
Lucya menambahkan, tak ada sanksi khusus bagi para kontingen yang tak menaati aturan apabila didapati tak menjalani karantina di BPSDM. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," ucap dia.
Selain menjalani karantina di BPSDM, dalam surat itu pun dituliskan pada hari pertama karantina para kontingen akan menjalani tes corona. Apabila didapati hasil positif COVID-19, maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah daerah.
"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah," tulis surat itu.
Kemudian, pada hari keempat karantina di BPSDM, kontingen diperkenankan kembali ke daerah asalnya. Namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, apabila didapati hasil positif COVID-19 maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.
"Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," bunyi poin lainnya dalam surat itu.
==========
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews