Kontrakan Bupati Probolinggo Disita, KPK Minta Penghuni Rawat

22 Februari 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Salah satu aset berupa rumah yang disita oleh KPK atas dugaan pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tengah dikontrakkan kepada orang lain. Kepalang ditempati orang, KPK meminta penghuni rumah itu bisa merawat aset tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).
"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut titipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," sambung dia.
Ali menuturkan, para penghuni rumah tersebut memahami bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita oleh KPK.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud  telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput) dkk," ucap Ali.
Sebelumnya, ada satu bidang tanah dan rumah serta lima bidang tanah lainnya yang disita oleh KPK dari Puput. Nilai aset-aset itu mencapai Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Berikut aset-aset tersebut:
Aset milik bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disita KPK. Foto: KPK
Puput dan suaminya yang juga eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sudah dijerat tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan di lembaga antriasuah.
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
ADVERTISEMENT
Mereka yang diduga memberi suap adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsudin.
Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sidang tersebut masih bergulir.