KontraS: 46 Orang Tewas Akibat Aparat Sepanjang 2023

10 Desember 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan, ada 46 korban pembunuhan yang dilakukan aparat sepanjang 2023.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan data pemantauan KontraS, terjadi setidaknya 31 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menelan 46 korban jiwa,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dalam paparannya di acara Catatan Hari HAM KontraS 2023, di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).
Andi mengatakan, mayoritas pembunuhan di luar hukum itu dilakukan ketika aparat melakukan penegakan hukum.
“Mayoritas kasus extrajudicial killing yang terjadi akibat upaya penegakan hukum,” lanjutnya.
Rincian dari 46 korban pembunuhan itu yakni 4 orang dibunuh karena dianggap menimbulkan kericuhan, 2 dianggap bagian kelompok separatis, 3 dituduh melakukan tindakan kriminal, 1 akibat keteledoran aparat dan 23 akibat penindakan pelaku kriminal.
Aparat kepolisian menghalau massa mahasiswa saat demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KontraS melihat fenomena pembunuhan di luar hukum ini adalah bukti bahwa aparat masih abai dalam menegakkan prinsip fair trial ketika mengadili pelaku.
ADVERTISEMENT
“Praktik tersebut juga menunjukkan bahwa anggota Kepolisian seringkali menempatkan diri sebagai 'algojo' bagi para terduga tindak pidana,” jelas dia.
KontraS meminta agar para aparat penegak hukum melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Oleh karena itu evaluasi secara menyeluruh khususnya berkaitan dengan penggunaan senjata api harus dilakukan dan diimplementasikan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.