Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KontraS Aceh soal Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat: Harus Minta Maaf
12 Januari 2023 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
Jokowi mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menyambut baik pengakuan negara secara terbuka untuk pertama kalinya dan menyatakan 12 kasus itu masuk pelanggaran HAM berat.
Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya terjadi di Aceh yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh pada 1989), peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003 dan peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat.
"Sebagai wujud pertanggung jawabannya, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat tersebut," kata Husna dalam keterangannya, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
“Pengakuan ini juga harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan pemenuhan hak-hak korban secara keseluruhan, mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan hingga ketidakberulangan,” tambah dia.
Husna menilai, semua yang dijanjikan dalam pernyataan resmi negara tersebut baik terkait upaya pemulihan dan jaminan ketidakberulangan, sungguh sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan negara dalam beberapa tahun terakhir.
Rekomendasi untuk pemulihan korban sudah diajukan beberapa lembaga negara sejak masa awal reformasi, dari Komnas HAM hingga Mahkamah Agung. Namun rekomendasi itu tak kunjung dilaksanakan.
“KontraS Aceh pada prinsipnya mendesak pemenuhan hak korban secara utuh, yakni tetap mengedepankan pengungkapan kebenaran, keadilan dan hak reparasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, KontraS Aceh melihat negara telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, akan tetapi negara melalui Kejaksaan Agung justru selama ini menolak berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus tersebut dengan dalih belum cukup bukti.
ADVERTISEMENT
“Dua statement Menkopolhukam ini (kerja nonyudisial tim PPHAM dan mandeknya proses yudisial) sangat rancu satu sama lain. Mengapa negara menyatakan penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM, yang perkaranya itu dianggapnya tak cukup bukti untuk diproses secara yudisial,”tuturnya.
“Jika berulang kali negara menjanjikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM tanpa langkah-langkah konkret, terlebih pernyataan kali ini disampaikan di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, patut kita duga ini cuma dagangan politik semata,” pungkasnya.
Berikut 12 daftar kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah:
Negara Tak Harus Minta Maaf
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan Ketua Tim Pengarah PPHAM menuturkan, tak ada rekomendasi Tim PPHAM kepada Presiden Jokowi agar pemerintah meminta maaf.
“Tidak ada rekomendasi Tim PPHAM ‘mengakui dan meminta maaf’, yang ada ‘mengakui dan menyesalkan’,” ujar Mahfud MD.
Saran meminta maaf ini sebelumnya disampaikan Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono akhir 2022 lalu.