KontraS Aceh soal Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat: Harus Minta Maaf
·waktu baca 3 menit

Presiden Jokowi telah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1).
Jokowi mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menyambut baik pengakuan negara secara terbuka untuk pertama kalinya dan menyatakan 12 kasus itu masuk pelanggaran HAM berat.
Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya terjadi di Aceh yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh pada 1989), peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003 dan peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat.
"Sebagai wujud pertanggung jawabannya, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat tersebut," kata Husna dalam keterangannya, Kamis (12/1).
“Pengakuan ini juga harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan pemenuhan hak-hak korban secara keseluruhan, mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan hingga ketidakberulangan,” tambah dia.
Husna menilai, semua yang dijanjikan dalam pernyataan resmi negara tersebut baik terkait upaya pemulihan dan jaminan ketidakberulangan, sungguh sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan negara dalam beberapa tahun terakhir.
Rekomendasi untuk pemulihan korban sudah diajukan beberapa lembaga negara sejak masa awal reformasi, dari Komnas HAM hingga Mahkamah Agung. Namun rekomendasi itu tak kunjung dilaksanakan.
“KontraS Aceh pada prinsipnya mendesak pemenuhan hak korban secara utuh, yakni tetap mengedepankan pengungkapan kebenaran, keadilan dan hak reparasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, KontraS Aceh melihat negara telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, akan tetapi negara melalui Kejaksaan Agung justru selama ini menolak berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus tersebut dengan dalih belum cukup bukti.
“Dua statement Menkopolhukam ini (kerja nonyudisial tim PPHAM dan mandeknya proses yudisial) sangat rancu satu sama lain. Mengapa negara menyatakan penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM, yang perkaranya itu dianggapnya tak cukup bukti untuk diproses secara yudisial,”tuturnya.
“Jika berulang kali negara menjanjikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM tanpa langkah-langkah konkret, terlebih pernyataan kali ini disampaikan di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, patut kita duga ini cuma dagangan politik semata,” pungkasnya.
Berikut 12 daftar kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah:
Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) di Aceh 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003
Negara Tak Harus Minta Maaf
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan Ketua Tim Pengarah PPHAM menuturkan, tak ada rekomendasi Tim PPHAM kepada Presiden Jokowi agar pemerintah meminta maaf.
“Tidak ada rekomendasi Tim PPHAM ‘mengakui dan meminta maaf’, yang ada ‘mengakui dan menyesalkan’,” ujar Mahfud MD.
Saran meminta maaf ini sebelumnya disampaikan Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono akhir 2022 lalu.
