KONTEN SPESIAL, Front Pembela Islam, FPI

Kontras: FPI Layak Diberi Ruang Perpanjang Izin

16 Mei 2019 16:53 WIB
Sejumlah massa kampanye akbar Prabowo-Sandi mengibarkan bendera dengan gambar Habib Rizieq Shihab di Stadion Gelora Bung Karno. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa kampanye akbar Prabowo-Sandi mengibarkan bendera dengan gambar Habib Rizieq Shihab di Stadion Gelora Bung Karno. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri akan berakhir pada 20 Juni 2019 mendatang. FPI berencana mengajukan perpanjangan pendaftaran kembali ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Di tengah proses persiapan itu, muncul sebuah petisi online di laman change.org dengan judul “Tolak Izin FPI” yang digagas oleh pemilik akun Ira Bisry. Dalam petisi itu Mendagri Tjahjo Kumolo didesak agar tak mengabulkan perpanjangan status FPI sebagai ormas di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis mengaku tidak ambil pusing. Baginya, sudah menjadi hal yang lazim ketika ada beberapa pihak berusaha menghambat perpanjangan izin FPI.
“FPI sama sekali tidak memikirkan soal itu. Enggak ada polemik di FPI. Kita enggak mikirin soal isu yang berkembang sekarang. FPI tahunya lima tahun sekali mendaftarkan diri, daftar ulang, itu prosedur kan, sudah aturan kok,” sebut Sobri saat ditemui di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Lantas, bagaimana dengan kekuatan petisi itu sendiri? kumparan berbincang dengan salah seorang peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, terkait sejauh mana petisi tersebut berpengaruh terhadap perpanjangan status ormas FPI. Petisi tersebut menurut Rivan adalah wujud dari solidaritas masyarakat menentang aktivitas FPI yang dianggap menimbulkan kegaduhan.
ADVERTISEMENT
Simak kutipan lengkap wawancara dengan Rivan sebagai berikut.
Bagaimana Kontras memandang polemik pendaftaran ulang FPI?
Saya mau bicara dulu di luar petisi yang muncul belakangan. Jadi bagaimana pemerintah dulu menyikapinya, tentu satu ikuti saja dulu aturan yang ada. Dalam artian, dalam UU ormas terbaru di UU Nomor 16 Tahun 2017 di situ ada kewajiban bagi ormas baik itu berbadan hukum maupun non-hukum untuk melaporkan kegiatannya. Itu dilihat dari situ dulu, rutin tidaknya si FPI dalam laporannya, terus apa isi laporan tersebut ngapain saja itu bagian dari laporan aktivitas ormas.
Kemudian yang kedua adalah pengawasan yang selama ini dilakukan. Karena FPI ini lingkupnya nasional, pengawasannya di tangan kementerian. Dari dua hal ini saja dulu bisa dilihat ini layak atau tidak diperpanjang.
KONTEN SPESIAL: Rivanlee Anandar, Peneliti Kontras Foto: Dok. Pribadi
Jadi, evaluasinya itu berangkat dari aturan yang ada yang memang sudah disuruh dan diminta oleh peraturan perundang-undangan. Nah, masuklah ke petisi atau ekspresi masyarakat, misalkan FPI jangan diperpanjang izinnya ya itu bisa jadi suara saja. Tapi tidak bisa jadi alasan yang tunggal buat memutuskan si FPI ini berhak diperpanjang atau tidak.
ADVERTISEMENT
Artinya petisi itu kurang tepat?
Saya rasa kalau mau lebih kritis lagi petisinya ini terarahnya ke Kemendagri soal bagaimana selama FPI diberikan izin yang lama. Bagaimana Kemendagri mengawasinya setelah undang-undang ormas tahun 2013 ganti ke 2017. Padahal kan ada itu aturannya, misalkan kalau di UU ormas yang baru saja, di situ kalau satu ormas melakukan tindakan permusuhan atau melakukan kegiatan separatis atau menyebarkan ajaran di luar pancasila itu bisa kena sanksi. Sanksi tertulis, terus penghentian kegiatan sampai pencabutan keterangan terdaftar. Selama ini sudah sampai mana Kemendagri ini, kalau mau kritis lagi petisinya. Jadinya si Kemendagri dilihat dulu sudah melakukan apa.
Apakah petisi penolakan akan menentukan keputusan pemerintah terkait FPI?
ADVERTISEMENT
Jadi salah satu pertimbangan saja. Kalau petisi itu tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Jadi salah satu pertimbangan saja yang bisa dilihat oleh kementerian yang berurusan bahwa ada yang menilai seperti ini.
Artinya petisi tidak akan terlalu menentukan?
Sejauh ini kalau soal signifikan atau tidaknya, saya tidak bisa mengatakan ya. Tapi kalau change.org ini kan bentuk solidaritas saja, bahwa mereka pernah melihat FPI melakukan tindakan kekerasan atau tindak pidana. Akhirnya mereka (pengisi petisi) bersatu melalui change.org ini.
Tapi kalau untuk perubahan atau menentukan sikap pemerintah atau kementerian sendiri saya rasa belum terlalu signifikan sih. Kalau saya lihat. Kan ada banyak contoh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel. Buka Informasinya Munir itu juga kan tidak dipatuhi sama pemerintah, itu melalui change.org juga.
Suasana kantor FPI saat menunggu sukarelawan jihad di Gaza pada 6 Januari 2009. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Layakkah FPI diberi perpanjangan pendaftaran oleh Kemendagri?
Saya mau bilang FPI layak diberi ruang untuk memperpanjang (izinnya). Jadi, diberikan dulu ruang untuk memperpanjang, bukan memotong jalan untuk memperpanjang. Kan kalau yang dipetisi seolah-olah itu jalannya ditutup dulu buat memperpanjang. Tapi kalau saya ini buka dulu aja jalannya untuk memperpanjang. Kan nanti pas dia mengajukan perpanjangan ada surat keterangan terdaftar, karena dia bukan badan hukum.
Jadi, dia (FPI) diverifikasi dulu 15 hari, kemudian pengecekan kelengkapan. Nanti pascaverifikasi apa yang kurang itu harus dipenuhi. FPI juga nanti harus memenuhi rekomendasi dari Kementerian Agama. Misalkan kalau kegiatan berkaitan dengan keagamaan, kalau dia berkaitan dengan kepercayaan. Jadi, buka dulu saja ruangnya untuk FPI mengajukan perpanjangan izin.
ADVERTISEMENT
Apa untung ruginya bila pendafataran FPI ditolak pemerintah?
Bahayanya kalau dipotong jalannya, artinya dia tidak diperpanjang, tapi statusnya juga tidak terdaftar. Kalau dia tidak bisa memperpanjang, akan ada dampak sosiologis dalam masyarakat. Dia bisa masuk ke sendi-sendinya masyarakat. Dan ketika melakukan tindakan pidana itu yang bisa kena hanya orang yang bersangkutan. Sementara ormasnya tidak terdaftar secara administratif.
Jadi sebetulnya izin ini kan adalah model pengendaliannya pemerintah saja, jadi kalau misalnya dia sudah diberikan izin nantinya oleh Kemendagri, berarti Kemendagri bisa mengendalikan nih. Apakah ketika si FPI melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan dia bisa kena sanksi, tapi kalau dia tidak terdaftar dia akan ke siapa ngasihnya? Pasti orangnya atau personalnya oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Apa catatan kritis Kontras terhadap FPI selama beberapa dekade terakhir?
Ya misalkan saat FPI melakukan kerusuhan tahun 2008 di Monas waktu itu, kemudian misalkan kegiatan sewenang-wenang yang menutup warung yang ada di daerah-daerah waktu puasa dan bulan Ramadhan. Harusnya karena kegiatan tersebut FPI sudah diberi sanksi.
Beberapa tokoh FPI tengah tersandera kasus hukum, apakah ini bisa jadi pertimbangan ormas tersebut dibubarkan atau izinnya tidak diperpanjang?
Bisa, jadi kalau si ketuanya kena, si ormasnya bisa kena juga. Tapi prosesnya harus tetap melalui pengadilan. Kenapa harus melalui pengadilan? Dia (FPI) tidak bisa dibubarkan berdasarkan surat keterangan atau putusan semata, karena ini akan jadi preseden ke depan bagi ormas lainnya. Seolah-olah karena FPI ormas besar ketuanya melakukan pelanggaran, ormas dibubarin melalui surat keputusan. Ini menjadi ancaman kalau tidak melalui mekanisme pengadilan. Kalau mekanisme pengadilan ini nanti dikumpulkan bukti-buktinya.
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan Mh Thamrin saat berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Apa tantangan terberat FPI dalam mempersiapkan perpanjangan izin ormas?
ADVERTISEMENT
Implementasi. Ketika nanti sudah terdaftar lagi, itu terdaftar juga bukan jaminan dia tidak melakukan pelanggaran di sektor hukum. Ini menjadi tantangan bukan hanya buat FPI juga tapi ormas-ormas yang berbasis keyakinan ketika dia terdaftar, dia bisa enggak menjamin dia tidak melanggar hukum.
Apakah pengawasan pemerintah selama ini kendor?
Saya bisa bilang begitu. Kalau soal prasyarat rekomendasi dari kementerian atau pejabat publik atau tokoh dan lain-lain, itu saya rasa syarat administrasi saja, hanya syarat formal.
Seandainya izin FPI diperpanjang, apa masukan dari Kontras?
Satu, penegakan hukumnya yang lebih kuat lagi. Misalnya, ada salah satu anggota FPI melanggar hukum dalam kegiatannya, penegakan hukum lebih tegas lagi. Kalau dia harus mengincar organisasinya, harus diukur dari rambu-rambu HAM dan hukum. Misalnya dia melanggar kebebasan sipil karena dia menindas organisasi lain atau kelompok masyarakat lain.
ADVERTISEMENT
Lalu, setiap sanksi yang diberikan Kemendagri yang berkewajiban di sini harus meminta rekomendasi. Atau saran dari MA jadi jalur hukum yang ditempuh kedepannya.
Untuk FPI ya ingat saja kalau bangsa kita ini beragam suku bangsa budaya dan agama. Jadi kita tidak boleh sewenang-wenang.
Simak cerita selengkapnya di topik
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten