KontraS-ICW Soroti 94 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

23 Februari 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyoroti 94 kasus kematian petugas KPPS saat sedang bertugas di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
“Per tanggal 21 Februari 2024, seminggu pascapemilu, angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit,” kata Andi di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Menurut Andi, temuan puluhan kasus petugas meninggal ini menandakan tidak adanya evaluasi dan upaya perbaikan yang dilakukan oleh KPU.
Ia pun kembali menyoroti 894 kasus kematian di 2019 yang masih belum terungkap.
“Tingginya angka korban ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam melakukan evaluasi dan perbaikan. Walaupun sudah membangun langkah antisipatif seperti melibatkan dinas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan mengatur batasan umur, nyatanya upaya tersebut belum sepenuhnya efektif,” lanjutnya.
Andy mengatakan, beban kerja yang berat adalah salah satu penyebab masih banyaknya jumlah petugas KPPS yang meninggal dan sakit.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, kata Andy, petugas KPPS rata-rata bekerja selama 24-36 jam kerja non-stop dengan honor sebesar Rp 1.100.000.
“Dalam standar Hak Asasi Manusia, fenomena ini sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 38 Undang-Undang 39 Tahun 1999," tutur Andi.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menyebut petugas Pemilu yang meninggal pada Pemilu 2024 angkanya lebih kecil dibanding Pemilu sebelumnya. Kata dia, petugas yang meninggal mayoritas disebabkan faktor kelelahan karena beban kerja yang dianggap terlalu berat.
Meski begitu, Idham menuturkan pihaknya telah mengatur regulasi untuk meminimalisir jumlah petugas atau badan Ad Hoc KPU yang gugur. Misalnya, dengan membatasi usia petugas KPPS.
“KPU membatasi syarat usia calon anggota KPPS misalnya dari 17 tahun sampai 55 tahun. Di Pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia. Tidak ada batasan usia maksimal sekarang kami batasi 55 tahun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT