Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
KontraS: Kantor Kami Didatangi 3 OTK Usai Staf Interupsi Rapat RUU TNI di Hotel
16 Maret 2025 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) didatangi oleh 3 orang tidak dikenal (OTK), pada Minggu (16/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi setelah perwakilan dari KontraS mendatangi lokasi rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont dan menyerukan agar pembahasan RUU tersebut ditolak, pada Sabtu (15/3) sore kemarin.
"Dini hari 16 Maret 2025, Kantor KontraS didatangi oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) yang berusaha untuk masuk," demikian ditulis dalam unggahan akun resmi KontraS, @kontras_update, sebagaimana dilihat pada Minggu (16/3).
"Selain itu, rentetan panggilan dari nomor tidak dikenal juga dialami oleh staf kami yang melakukan aksi interupsi dalam rapat panitia kerja pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025," lanjut keterangan KontraS tersebut.
Dalam unggahan itu, KontraS juga melampirkan sejumlah dokumentasi saat kantor mereka didatangi OTK dan tangkap layar panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KontraS juga melampirkan sejumlah dokumentasi terkait sejumlah tentara yang berjaga di area Hotel Fairmont.
"Situasi ini menunjukkan ketakutan dari pihak-pihak yang terusik dan semakin membuktikan bahwa menyebar teror dan ketakutan adalah satu-satunya cara yang mereka pahami untuk membungkam publik dan masyarakat yang kritis pada tata kelola pelaksanaan pemerintah," tulis unggahan tersebut.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang menuai sorotan dan kritik publik. Pasalnya, rapat panitia kerja (Panja) membahas RUU TNI tersebut digelar secara diam-diam dan berlangsung di hotel mewah.
Tak hanya itu, RUU TNI juga berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan penyesuaian dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer.
Dalam rapat Panja RUU TNI, turut dibahas kewenangan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Pembahasan itu mengusulkan adanya tambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga. Akan tetapi, usulan terbaru yakni ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Terkait hal tersebut, Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
ADVERTISEMENT
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/3).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif dalam RUU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ucap Agus saat rapat dengan Komisi III terkait Revisi UU TNI, Kamis (13/3) kemarin.
Adapun berikut 16 jabatan sipil yang diusulkan bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)