KontraS Persoalkan Perpanjangan Usia Pensiun di RUU TNI

11 Juli 2024 23:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mempersoalkan rencana perpanjangan usia pensiun anggota TNI dalam RUU TNI.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan naskah akademik yang diterimanya ada dua hal yang patut dipertanyakan terkait alasan memperpanjang usia pensiun TNI. Pertama, soal potensi SDM TNI yang bisa diberdayakan dan dioptimalkan; kedua, untuk membantu meringankan beban kebutuhan keluarga, tempat tinggal, jaminan kesehatan dan pendidikan.
"Pertanyaan yang mungkin saya ajukan adalah apakah dengan kemudian tidak menaikkan batas usia pensiun, SDM TNI tidak dapat diperdayakan dan dioptimalkan?" kata Andi dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Pertanyaan selanjutnya adalah untuk sebagai pertanyaan kritis terhadap poin kedua. Apakah dengan tidak menaikkan batas usia pensiun, maka tidak dapat meringankan beban kebutuhan keluarga, tempat tinggal, jaminan kesehatan dan pendidikan?" tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, jika masalahnya terkait dengan kebutuhan keluarga, jaminan tempat tinggal dan kesehatan serta pendidikan, maka solusinya bukan menaikkan usia pensiun TNI. Pemerintah harusnya meningkatkan jaminan sosial dan kesehatan bagi keluarga TNI.
"Bukan kemudian dengan dianggap dengan menaikkan batas usia pensiun maka akan membantu meringankan beban keluarga dan sebagainya," tuturnya.
"Saya kira lebih baik pemerintah mempertimbangkan solusi yang terfokus dan adil secara sosial, apabila masalah yang muncul adalah berkenaan dengan masalah sosial, fasilitas kesehatan, dan sebagainya," tambahnya.

Berdampak ke Rotasi Jabatan

Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Selain itu, perpanjangan masa pensiun TNI juga perlu dipertimbangkan karena dapat berdampak pada rotasi jabatan. Selain itu juga dapat membebani keuangan negara.
"Perpanjangan batas usia pensiun, hal ini dapat berdampak pada rotasi jabatan dan promosi internal. Dan yang terakhir, ini menurut naskah akademik, perubahan dan perpanjangan batas usia berdampak pada penambahan beban keuangan negara," ujar Andi.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada berbagai pertimbangan tersebut yang perlu dipertimbangkan oleh pembentuk Undang-Undang," tambahnya.
Berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Sedangkan usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.
Berikut bunyinya:
1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut bunyinya:
2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.
Berikut bunyinya:
3. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

Berharap TNI Profesional

Meski begitu, Andi mengatakan KontraS tetap memiliki harapan TNI menjadi institusi profesional. Bisa melakukan reformasi institusi yang saat ini belum selesai.
Ia mencontohkan reformasi peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial.
ADVERTISEMENT
"Siapa yang menegaskan itu? Bukan saya, tapi dalam UU TNI telah mengamanatkan itu. Bahwa sedapat mungkin dalam pembentukan, tidak mengikuti administrasi pemerintahan. Karena dikhawatirkan akan memiliki efek atau dampak atau potensi terhadap konflik kepentingan politik praktis," ujarnya.
"Yang terakhir tentunya kami menginginkan bahwa adanya kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI dari berbagai aspek. Mulai dari soal fasilitas sosial, kesehatan dan sebagainya," tambahnya.