news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KontraS Sambangi Komisi I dan III DPR, Sampaikan Penolakan RUU TNI dan Polri

3 Maret 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Badan Pekerja KontraS Andrie Yunus menyampaikan surat penolakan terhadap RUU TNI kepada Komisi I dan III DPR RI, Senin (3/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Badan Pekerja KontraS Andrie Yunus menyampaikan surat penolakan terhadap RUU TNI kepada Komisi I dan III DPR RI, Senin (3/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Komisi I dan III DPR RI untuk menyampaikan surat terbuka penolakan terhadap Revisi UU TNI dan Polri, Senin (3/3). Substansi revisi kedua UU tersebut dinilai tak memberi solusi masalah kultural institusi.
ADVERTISEMENT
"Kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat ditemui di DPR RI, Senin (3/3).
Andrie menyoroti salah satu pasal dalam Revisi UU TNI yang berpotensi memperluas jabatan TNI di ranah jabatan sipil. Menurutnya, model macam ini hanya mengembalikan kebijakan orde baru di era saat ini.
"Di satu sisi berkenaan dengan TNI kami melihat ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan-jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," jelas dia.
"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," sambungnya.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meskipun saat ini baru Surat Presiden terkait RUU TNI saja yang diterima oleh DPR, Andrie juga menyampaikan penolakan terhadap Revisi UU Polri.
ADVERTISEMENT
Secara spesifik KontraS menyoroti pasal mengenai pengadaan kewenangan intelijen dan keamanan di kepolisian. Andrie menilai pasal ini justru membuat tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Dalam RUU Polri kemudian di dalamnya diatur mengenai penambahan wewenang intelijen dan keamanan yang mana menurut kami ada satu ketentuan di sana yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam susunan Prolegnas 2024-2029 Revisi UU TNI masuk ke dalam daftar prioritas jangka menengah 2025-2029 bersama dengan Revisi UU Polri. Setelah Supres diterima oleh DPR, Revisi UU TNI kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang harus segera dibahas.
ADVERTISEMENT