Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KontraS soal Bjorka Singgung Munir: Info Lama, tapi Pemerintah Tak Mau Ungkap
13 September 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tulisan tersebut dibagikan Bjorka melalui grup Telegram dan menjadi trending topic di Twitter. Saat ini, akun Telegram dan Twitter Bjorka telah ditangguhkan untuk kesekian kali.
Menanggapi tulisan Bjorka tersebut, Komisi untuk Korban Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) -- LSM yang pernah dipimpin Munir -- menyebut informasi yang disampaikan Bjorka bukanlah hal yang baru.
KontraS meyakini, Muchdi PR memang terlibat dalam kasus Munir, namun KontraS menyebut bahwa Muchdi PR bukanlah satu-satunya aktor.
"Informasi yang disampaikan Bjorka bukan informasi yang baru. Semuanya sudah ada, cuma willing ataupun keinginan pemerintah mengungkap kasus ini yang tidak ada," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam diskusi peringatan 18 tahun kasus Munir di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
Saat kasus Munir terjadi, Muchdi PR menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN).
Fatia menyampaikan, berdasarkan laporan akhir tim pencari fakta (TPF), dalam rekomendasinya meminta kepada Presiden untuk membentuk tim investigasi independen. Selain itu juga memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap 5 orang termasuk di antaranya Kepala BIN saat itu, AM Hendropriyono.
Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir dengan mengungkap serta mengadili aktor intelektualnya.
Muchdi PR Pernah Disidang dalam Kasus Munir
Dalam kasus Munir, Muchdi PR sudah pernah disidang sebagai terdakwa. Sidang tersebut terjadi pada Agustus 2008 di PN Jakarta Selatan.
Ia didakwa menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir. Namun, pengadilan pada Desember 2008 memberikan vonis bebas murni.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Muchdi PR merupakan Ketum Partai Berkarya.