Kontras soal Usulan KKB Jadi Organisasi Teroris: Definisi Terorisme Terlalu Luas

23 Maret 2021 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala divisi advokasi dan pembela Ham KontraS, Arif Nur Fikri menyampaikan catatan 100 Hari Kerja Jokowi - Ma'ruf di kantor KontraS, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala divisi advokasi dan pembela Ham KontraS, Arif Nur Fikri menyampaikan catatan 100 Hari Kerja Jokowi - Ma'ruf di kantor KontraS, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, menyebut pemerintah bisa leluasa memasukkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi terorisme. Pengelompokan itu sesuai pada definisi Undang-undang Terorisme.
ADVERTISEMENT
Arif mengatakan, UU Terorisme memang memungkinkan pemerintah menetapkan OPM atau KKB dalam kategori terorisme mengingat definisi yang terlalu luas terkait kegiatan terorisme dan separatisme.
"Kalau dikatakan apakah memungkinkan atau tidak, jika dilihat dari definisi UU Terorisme itu bisa memungkinkan. Ini yang sebenarnya kita kritisi sejak awal terkait dengan definisi terorisme yang terlalu luas dalam UU Terorisme," ujar Arif saat dihubungi, Selasa (23/3).
Luasnya definisi tindak terorisme dalam aturan itu, kata dia, tak hanya gerakan serupa KKB atau OPM saja yang dapat dikategorikan sebagai terorisme. Menurutnya, mungkin saja kelompok atau organisasi tertentu yang melawan pemerintah dapat juga dikategorikan sebagai organisasi teroris.
Ilustrasi KKB Bakar Pesawat MAF di Intan Jaya, Pilot dan Penumpang Selamat. Foto: Dok. Ahmad Rohanda
Ia menilai terlalu luasnya definisi terorisme dapat membuat pemerintah bebas menafsirkan aturan tersebut dan bisa menunjuk organisasi atau gerakan apa pun yang menurut mereka berbahaya sebagai gerakan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Karena definisi yang terlalu luas sehingga pemerintah dapat menafsirkannya. Mungkin kali ini OPM, kita tidak tahu mungkin ke depan kelompok-kelompok yang mengkritisi pemerintah atau kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan (baik itu berbasis agama atau sosial politik) juga bisa dikatakan sebagai organisasi teroris karena definisi di UU-nya yang terlalu luas," jelasnya.
Jika pada akhirnya keputusan pemerintah bulat untuk memasukkan suatu gerakan atau kelompok sebagai organisasi teroris, Arif menuntut pemerintah melakukan hal pemulihan serupa yang dilakukan terhadap pelaku tindak terorisme.
"Jika menggunakan istilah terorisme, maka perlu diingat pemerintah punya kewajiban untuk melakukan pemulihan baik itu terhadap korban maupun pelaku," pungkasnya.
Daftar anggota OPM. Foto: Kogabwilhan III
Sebelumnya, Kepala BNPT Irjen Boy Rafly Amar menyebut lembaganya tengah mengkaji kemungkinan memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua masuk kategori organisasi teroris. Menurutnya, kajian tersebut tengah dilakukan dengan menggagas penyelenggaraan diskusi bersama sejumlah kementerian atau lembaga.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," ujar Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3).
Dalam pernyataannya, Boy bahkan menyamakan tindakan yang dilakukan KKB dengan tindakan teroris.
"Kejahatan yang dilakukan KKB ini adalah sebenarnya layak telah dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror karena menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senjata api, menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat. Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi teror," kata Boy.