Kontroversi Gus Nur: 3 Kali Terjerat Kasus Penghinaan NU, Tak Juga Jera

24 Oktober 2020 16:38 WIB
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur seakan tak lepas dari kontroversi. Menurut catatan kumparan, Gus Nur sudah 3 kali terjerat kasus penghinaan terhadap NU. Dua di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Gus Nur menjadi tersangka ujaran kebencian berlandaskan SARA dan penghinaan atas ucapannya saat dialog yang diunggah di YouTube. Ia kemudian ditangkap di kediamannya di Malang, Jatim, pada Sabtu (24/10) dinihari.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan polisi menangkap Gus Nur berdasarkan LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Awi tidak menyebut siapa pelapor tersebut.
Sementara itu, Gus Nur sebelumya sudah dilaporkan oleh Ketua NU Cirebon, Azis Hakim, dengan nomor laporan LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ tertanggal 21 Oktober.
Azis menjelaskan pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU:
NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, dan buka dangdutan.
ADVERTISEMENT
Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ.
Lalu bagaimana 2 kasus sebelumnya yang menjerat Gus Nur?
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kasus Penghinaan Banser dan Ansor

Kasus pertama yang menjerat Gus Nur terjadi di Palu, Sulawesi Tengah, pada 2018. Ia dilaporkan ke Polda Sulteng pada Juli 2018 oleh Wakil Ketua I Ansor Kota Palu, Muhammad Kaharu.
Saat itu, Gus Nur dianggap menghina Ansor dan Banser dalam video di YouTube. Berikut potongan ucapan Gus Nur yang dianggap menghina Ansor dan Banser:
Lihat kebobrokan dalam Banser di dalam Ansor itu di dalam NU lihat Bobrok, NU itu Sakit Yo Banser itu Sakit Fokus menyembuhkan Penyakit Internalmu dari pada Sibuk Bubarkan Pengajian daripada sibuk nuduh-nuduh orang anti Pancasila fokus sembuhkan Penyakit Ahklakmu termasuk SDMmu Kasian
ADVERTISEMENT
Untuk Teman-teman Banser istikharah minta petunjuk sama Allah Tobat dalam tubuhmu dalam organisasimu penuh penyakit penuh virus penuh benalu penuh dengan penjilat fokus ke dalam sekarang, fokus sembuhkan dulu penyakitmu, bersihkan dulu badanmu jiwamu hatimu, dari najis-najis politik dari uang-uang subhat.
Banser dan Ansor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Polda Sulteng kemudian memproses laporan tersebut dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sekitar 15 bulan, kasus Gus Nur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palu pada 12 November 2019.
Usai serangkaian persidangan, majelis hakim PN Palu kemudian menyatakan Gus Nur bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Banser dan Ansor saat sidang putusan pada 3 Maret 2020.
"Kalimat-kalimat serta pernyataan atau pendapat yang dilontarkan dan disampaikan oleh Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur pada tanggal 5 November 2017 yang di-upload di account YouTube Munjiat Chanel, Kalimat-kalimat tersebut dapat menimbulkan atau memunculkan prasangka negatif, rasa kebencian bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kiprah lembaga (Banser) NU," jelas pertimbangan majelis hakim PN Palu dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur merupakan seorang pimpinan lembaga, yaitu Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu. Hal ini terindikasi dapat menimbulkan perpecahan atau kebencian antara dua kelompok, yaitu kelompok Banser NU dan lembaga yang dipimpin oleh Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur yang keduanya merupakan organisasi bercorak atau bernuansa Islam," lanjut pertimbangan hakim.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur usai menjalani cek kesehatan di RS Bhayangkara. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Gus Nur dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sehingga Gus Nur divonis selama 10 bulan penjara.
Meski demikian, dalam putusan, majelis hakim tak memerintahkan Gus Nur ditahan.
Tak terima, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu. Namun upaya bandingnya ditolak pada 23 Juni 2020. PT Palu tetap menyatakan Gus Nur bersalah dan menguatkan putusan PN Palu.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui apakah Gus Nur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Kasus Penghinaan Generasi Muda NU

Selain terjerat kasus di Palu, Gus Nur juga pernah menghadapi perkara hukum di Surabaya. Ia dilaporkan ke Polda Jatim oleh Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Ma'ruf Syah, pada 12 September 2018.
Gus Nur dilaporkan karena dinilai menghina Generasi Muda NU (GMNU) dalam sebuah video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di YouTube. Berikut ucapan Gus Nur yang dianggap menghina:
Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang.
ADVERTISEMENT
Setelah menyelidiki kasus tersebut, Polda Jatim menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018. Kasusnya kemudian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 23 Mei 2019.
Gus Nur jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (24/10). Foto: Yuana/kumparan
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gus Nur bersalah menghina NU dalam sidang putusan pada 24 Oktober 2019. Gus Nur dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Atas penghinaan tersebut, Gus Nur divonis selama 1,5 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.
ADVERTISEMENT
Gus Nur yang tidak terima dengan vonis hakim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun bandingnya ditolak. Majelis hakim PT Surabaya tetap menghukum Gus Nur selama 1,5 tahun bui dalam putusan pada 14 Februari 2020.
Sama seperti kasus di Palu, belum diketahui apakah Gus Nur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak dalam perkara ini.