Kontroversi Sistem Kafala yang Telah Diamandemen oleh Arab Saudi

16 Maret 2021 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Arab. Foto: REUTERS/Ahmed Yosri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arab. Foto: REUTERS/Ahmed Yosri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arab Saudi pada Senin (15/3) mengamandemen sistem kafala yang diberlakukan di negaranya. Amandemen ini akan memungkinkan para pekerja asing untuk dapat berganti pekerjaan tanpa perlu menunggu izin dari majikan.
ADVERTISEMENT
Amandemen sistem kafala di Arab Saudi sudah menjadi rencana dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sejak November 2020 lalu.
Di bawah sistem yang telah revisi ini, pekerja migran dapat mengganti pekerjaan setelah kontrak kerja mereka berakhir.
Mereka juga akan dapat berpindah pekerjaan selama kontrak masih berlaku. Asalkan mereka memberi tahu majikan mereka dalam jangka waktu tertentu.
Sistem kafala amandemen juga memungkinkan pekerja migran dibebaskan dari "Otorisasi Keluar". Ini membuat mereka dapat bepergian kemanapun tanpa izin majikan.
Lalu, seperti apa sistem kafala sebelum diamandemen?
Ilustrasi orang Arab Saudi Foto: Shutter Stock
Sistem kafala merupakan sistem hukum yang mengatur antara pekerja migran dan sponsornya atau majikannya dam untuk memantau pekerja migran.
Mengutip Council of Foreign Relations, sistem ini muncul di tahun 1950-an. Biasanya ditemukan di sebagian besar wilayah Teluk, seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Kuwait, Yordania dan Lebanon. Sistem ini diciptakan untuk memasok tenaga kerja yang murah dan berlimpah di era pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Negara-negara yang menerapkan sistem kafala memiliki tujuan agar dapat menguntungkan bisnis lokal dan membantu mendorong pembangunan negara.
Di bawah sistem ini, negara bagian memberikan izin sponsor (majikan) kepada individu atau perusahaan lokal untuk mempekerjakan pekerja asing. Pihak sponsor pekerja nantinya akan menanggung biaya perjalanan dan tempat tinggal untuk pekerjanya.
Pekerja biasanya menerima pekerjaan di negara bersistem kafala karena mereka menawarkan gaji yang lebih tinggi daripada pekerjaan di negara asal mereka.
Karena sistem di bawah yurisdiksi kementerian dalam negeri di negara tempat bekerja dan bukan kementerian tenaga kerja, maka pekerja tidak memiliki perlindungan di bawah undang-undang. Hal ini membuat mereka rentan terhadap perlakuan buruk saat bekerja.
Hal itulah yang menjadi kontroversi dari sistem kafala, karena dianggap suatu eksploitasi. Tidak adanya regulasi dan perlindungan hak-hak pekerja seringkali mengakibatkan para pekerja mendapat upah rendah dari diharapkan, kondisi kerja buruk, dan kekerasan juga pelecehan karyawan.
Ilustrasi pekerja asing di Arab Saudi. Foto: FAYEZ NURELDINE/AFP
Di Arab Saudi kini sistem kafala telah direvisi. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan perubahan berupa keringanan kepada para pekerja migran dalam melakukan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT