Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konversi BBM ke Gas, Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru
13 Maret 2017 11:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Jumlah konsumsi bahan bakar minyak untuk transportasi tercatat masih tinggi. Saat ini, jumlahnya mencapai 13 persen per tahun dari total konsumsi nasional. Beberapa program seperti konversi BBM ke gas ternyata belum bisa mengalihkan konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, kondisi tersebut harus segera diselesaikan pemerintah. Program konversi BBM ke gas, kata dia, harus menjadi program prioritas sesuai Peraturan Pemerintah Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional.
"Untuk mendukung konversi ini, kami harus menyiapkan infrastruktur dan distribusi. Produsen mobil juga kami ajak berpartisipasi, baik membuat converter kit untuk gas atau menggunakan yang kita sediakan,” kata Arcandra seperti dikutip kumparan (kumparan.com) saat memberi sambutan pada konvoi kendaraan berbahan bakar CNG di kawasan Monas, Jakarta, Senin (13/3).
Arcandra meminta seluruh kementerian dan lembaga ikut berpartisipasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam mensukseskan program konversi BBM ke gas. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi baru agar program konversi BBM ke gas bisa dilakukan dengan cepat.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang merancang Permen (Peraturan menteri) baru, setiap SPBU harus menyediakan dispenser untuk gas," kata Arcandra. Adapun per akhir 2016, jumlah SPBU Pertamina di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 5.348 unit.

Untuk tahap ini, Arcandra akan menggandeng PT Pertamina Gas dan Perusahaan Gas Negara dalam penyediaan gas. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan membagian konverter kit secara gratis kepada 5.000 pemilik kendaraan yang dibiayai oleh APBN.
“Kementerian ESDM akan mendorong swasta untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG),” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan saat ini sudah ada sekitar 60 unit SPBG yang beroperasi di Indonesia. Ditambah ada 12 unit Mobile Refueling Unit (MRU).
ADVERTISEMENT
"Permen-nya sedang dibahas. Nanti SPBU di daerah tertentu yang sudah ada infrastruktur gas diwajibkan ada satu dispenser gas. Tidak harus ada pipa gas, bisa juga dibawa pakai MRU. Untuk si pengusaha SPBU, kami hitung margin di gasnya supaya ekonomis," tutur Wiratmaja.