Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Koordinasi Indonesia dan Singapura Penting Agar Adelin Lis Tak Melarikan Diri
20 Juni 2021 1:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Buronan kasus ilegal logging, Adelin Lis , akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Singapura. Adelin Lis diputus Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura , sehingga dikenakan sanksi deportasi ke negara asalnya, Indonesia.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengapresiasi koordinasi Kejaksaan Agung dengan Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia .
"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (20/6)
"Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara, bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia," tuturnya.
"Pengawalan yang dilakukan sejak keberangkatan dari Singapura dan kemungkinan pemborgolan oleh aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia dilakukan agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada otoritas Singapura yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Singapura, dan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
"Sampai saat ini kita alhamdulilah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," kata Burhanuddin di kantornya, Sabtu (19/6).
Adelin Lis sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi Singapura pada 2018. Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda USD 14 ribu atau sekitar Rp 201.362.000 dan mendeportasinya ke Indonesia.
Sementara di Indonesia, Adelin terjerat kasus pembalakan liar. Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun bui.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun sejak saat itu Adelin buron. Kini, Adelin akan menjalani masa pidananya dalam perkara illegal logging.