Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta , jam operasi transportasi umum akan dibatasi. Hingga saat ini, transportasi umum yang telah membatasi jam operasinya adalah TransJakarta dan MRT.
ADVERTISEMENT
Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan pembatasan jam operasi juga berlaku untuk transportasi lain seperti Kopaja dan Metromini. Meski bukan milik Pemprov DKI, mereka diwajibkan mengikuti jam operasi yang ditentukan, yaitu pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Mereka itu akan sama, taat kepada ketentuan Pemprov. Jadi jam operasi mereka ikut sama dengan yang lain-lain. Jadi meskipun bukan milik Pemprov, tapi mereka akan ikut jam operasi Pemprov," kata Anies dalam wawancara bersama kumparan, Kamis (9/4).
Anies mengatakan pengawasan terhadap jam operasi transportasi umum akan dibantu TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka akan secara intensif melakukan patroli untuk memastikan seluruh transportasi umum menegakkan aturan ini.
"Semua dari TNI, Polri, Satpol PP akan intensif patroli untuk menegakkan aturan ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies telah mengumumkan pembatasan jam operasi transportasi umum selama pemberlakuan PSBB di Jakarta. Jam operasi yang telah ditentukan harus diikuti oleh seluruh armada, baik itu milik Pemprov maupun milik swasta.
"Lalu yang terkait dengan transportasi. Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya jadi jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
==========
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!