Kopaja Kena Tilang Dilarang Bawa Penumpang ke Puncak

Satlantas Polres Bogor, bersama dengan Polisi Militer dan Dinas Perhubungan, menggelar razia gabungan di Rest Area KM 45. Razia tersebut dilaksanakan untuk memeriksa bus-bus pariwisata yang mengarah ke Puncak dan Sukabumi.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, S.H., S.I.K., memimpin langsung proses razia gabungan tersebut, yang dilaksanakan pada Minggu (7/5) dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

Dalam razia tersebut, petugas menilang 14 SIM, 7 STNK, dan sebuah kendaraan bermotor. Satu kendaraan yang ditahan adalah sebuah Mitsubishi Colt dengan pajak STNK yang mati dan dokumen KIR palsu.

Selain itu, petugas juga melarang sebuah Kopaja untuk melanjutkan perjalanan. Kopaja dengan nomor polisi B7829VM tersebut diketahui tidak memiliki rem tangan dan dinyatakan tidak laik jalan.

Razia gabungan tersebut dilaksanakan untuk menghindari adanya kecelakaan di daerah destinasi wisata, seperti Puncak dan Sukabumi. Beberapa minggu belakangan, dua kecelakaan besar terjadi di Jalur Ciloto dan Tanjakan Selarong. Belasan korban tewas akibat kecelakaan-kecelakaan tersebut.
Baca: Deretan Kecelakaan di Jalur Ciloto Akibat Rem Blong

Kebanyakan kasus kecelakaan tersebut disebabkan karena ketidaklaikan kendaraan yang digunakan untuk menempuh jalur Puncak yang curam, misalnya saja rem blong.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Puncak karena Bus Alami Rem Blong, 3 Orang Tewas

