Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kopaja Kena Tilang Dilarang Bawa Penumpang ke Puncak
7 Mei 2017 17:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Bogor, bersama dengan Polisi Militer dan Dinas Perhubungan, menggelar razia gabungan di Rest Area KM 45. Razia tersebut dilaksanakan untuk memeriksa bus-bus pariwisata yang mengarah ke Puncak dan Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, S.H., S.I.K., memimpin langsung proses razia gabungan tersebut, yang dilaksanakan pada Minggu (7/5) dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menilang 14 SIM, 7 STNK, dan sebuah kendaraan bermotor. Satu kendaraan yang ditahan adalah sebuah Mitsubishi Colt dengan pajak STNK yang mati dan dokumen KIR palsu.
Selain itu, petugas juga melarang sebuah Kopaja untuk melanjutkan perjalanan. Kopaja dengan nomor polisi B7829VM tersebut diketahui tidak memiliki rem tangan dan dinyatakan tidak laik jalan.
Razia gabungan tersebut dilaksanakan untuk menghindari adanya kecelakaan di daerah destinasi wisata, seperti Puncak dan Sukabumi. Beberapa minggu belakangan, dua kecelakaan besar terjadi di Jalur Ciloto dan Tanjakan Selarong. Belasan korban tewas akibat kecelakaan-kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kebanyakan kasus kecelakaan tersebut disebabkan karena ketidaklaikan kendaraan yang digunakan untuk menempuh jalur Puncak yang curam, misalnya saja rem blong.