Kopilot Nicolaus Bunuh Diri dan Sengkarut Kontrak Kerja Lion Air Group

22 November 2019 15:26 WIB
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Nicolaus Anjar Aji Suryo sempat dibawa ke RS Polri saat mengakhiri hidup di dalam indekos. Kakak Nicolaus yang beda kamar dengan adiknya menggunting jeratan tali di leher Nico, lalu berteriak memanggil seluruh penghuni. Sayangnya, nyawa Nico tak tertolong. Visum menunjukkan kopilot Wings Air --anak perusahaan Lion Air-- itu meninggal dunia sepuluh jam sebelum ia ditemukan.
ADVERTISEMENT
Santer kabar tentang surat pemecatan Lion Air di samping jasadnya. Bukan hanya dipecat karena diduga minta izin cuti menikah lebih dari tiga hari, tapi juga kena biaya penalti Rp 7,5 miliar. Namun, kabar itu dibantah Kapolsek Kalideres, AKP Indra. Menurut Indra, surat pemecatan Nico dikirim langsung ke rumah orang tuanya.
Lokasi kos kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
“Surat itu memang surat pemberhentian kerja dari pihak perusahaan tempat dia bekerja, tapi dikirimkannya ke alamat almarhum sesuai KTP, karena almarhum ‘kan orang Solo. Dikirimkannya itu ke rumah orang tuanya di Solo, jadi tidak ada di TKP," ujar Indra.
Atas dugaan kabar ini, musabab Nico mengakhiri hidup semakin menguat. Alih-alih meluruskan alasan pemecatan dan denda Rp 7,5 miliar, Wings Air menyinggung soal indisipliner pegawai. Setelah menyampaikan belasungkawa, Wings Air mengklaim telah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.
ADVERTISEMENT
"Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner). Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, tanpa merinci mengapa Nico dipecat dan didenda.
Isu ini tentu bukan untuk menyelisik mengapa Nico mengakhiri hidup. Melainkan bagaimana bisa Lion Air Group menjatuhkan biaya penalti ke pegawainya yang dipecat. Miliaran pula. Apalagi, kepegawaian Nico berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebagai catatan, Lion Air Group--termasuk anak-anak usahanya-- adalah maskapai penerbangan yang sebagian pegawainya berstatus PKWT antara satu hingga lima tahun. Jika masa kerja habis, mayoritas pilot akan diperpanjang kontraknya satu hingga dua tahun kemudian. Banyak pilot berstatus pegawai tidak tetap, termasuk Nico, putra lulusan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug batch 64, yang baru bekerja lima tahun di Wings Air.
ADVERTISEMENT
Selain soal status PKWT, pilot Lion Air Group juga dikenakan ikatan dinas selama 15 hingga 20 tahun. Kondisi ini membuat Lion Air Group dapat kapan saja memecat pilotnya sedangkan para pilot terancam denda bila mengundurkan diri dalam kurun waktu kontrak tersebut.
"Namun jika pekerja undur diri, atau menolak penugasan atau tidak perform, bisa kena sanksi denda sebesar nilai ikatan dinas. Kemungkinan nilainya Rp 7 miliar, itu berdasar jangka ikatan dinas yang tersisa," ungkap pengamat penerbangan Alvin Lie.
Sumber kumparan menyebut, kasus serupa Nico kerap terjadi di Lion Air Group dengan memakai "cara intimidasi" ke pilotnya. Jika ingin keluar dari Lion Air namun masih terjerat kontrak tahunan, biasanya mereka membayar seorang pengacara agar bisa bebas tanpa digugat.
ADVERTISEMENT
"Masalah seperti ini biasanya tertutup karena takut. Di antara ada pintu jalan keluarnya biasanya ada dulu banyak istilahnya seperti Nicolaus begini. Kalau mau keluar, dia pakai jalur sewa lawyer yang bisa dimainkan. Istilahnya pokoknya 'gua keluar dari Lion bayar Rp 20, 30, 40 juta pokoknya enggak digugat," ujar sumber tersebut.
Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala. Foto: Nurul/kumparan
Berdasarkan klausul kontrak kerja Lion Air Group yang diterima kumparan, biaya penalti miliaran rupiah itu memang betul-betul tercantum. Dalam klausul itu, disebutkan:
"...Pihak kedua bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh pihak pertama di mana pendidikan dan pelatihan tersebut dibiayai oleh pihak pertama, dan bila pihak kedua dinyatakan lulus, maka pihak kedua wajib kerja pada perusahaan pihak pertama selama 18 tahun.
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
kewajiban pihak kedua
ADVERTISEMENT
"....Dalam hal pihak kedua mengundurkan diri atau memutuskan perjanjian ikatan dinas ini sebelum waktunya berakhir atau karena pihak kedua melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan atau pihak kedua terbukti melanggar pasal 5 ayat 3 h, perjanjian ini yang mengakibatkan pihak kedua harus keluar dari perusahaan pihak pertama, maka pihak kedua wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan, serta kerugian yang timbul akibat pemutusan perjanjian ikatan dinas ini kepada pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
Terhitung sejak tanggal perjanjian ikatan dinas ini dibuat sampai tanggal ... maka pihak kedua waib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta ganti rugi sebesar USD 758.689,57.
Kontrak kerja Lion Air Group bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Aturan PKWT yang disasarkan untuk pilot jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengutip Pasal 59, PKWT hanya dapat ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat selesai dalam waktu tertentu; sekali selesai (sementara), paling lama tiga tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Ayat (2) tertulis: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pun diperpanjang, jangka waktu PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
"Ini melanggar UU Ketenagakerjaan. Tapi Lion Grup aman-aman saja selama ini karena kekuatan tawar politik," tegas Alvin Lie.
ADVERTISEMENT
Kontrak kerja Lion Air Group pernah digugat
Kontrak kerja Lion Air Group yang dinilai mengeksploitasi hak pegawai pernah digugat pada 2016. Dalam Flight Insight: Buruk Maskapai, Pilot Dibelah karya Desy C. Widjaya, pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Air Group (SP-APLG0 Capt. Mario Hasiholan mempermasalahkan sistem kontrak kerja yang tak sesuai dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Mereka menganggap Lion Air Grup telah mempermainkan para pilot yang bekerja.
"Kami [tenaga] kontrak. Kami tidak ada yang menjadi pegawai tetap, dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penalti dari Rp 500 juta sampai miliaran. Kontrak disodorkan setelah training. Pada saat pilot menandatangani kontrak kerja, anggaplah kami melakukan kesalahan. Tapi mereka kan mengetahui undang-undang [Ketenagakerjaan] ini," tutur Mario.
Kamar kos Nicolaus, Kopilot Wings Air yang tewas bunuh diri di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Suasana di depan kamar kos Nicolaus, Kopilot Wings Air yang tewas bunuh diri di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Gugatan itu berawal dari 18 pilot Lion Air yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) lantaran mogok terbang atas uang transport yang tak kunjung diberikan ke para pilot. Akibatnya, seluruh jadwal penerbangan mengalami delay, Lion Air menjadi bulan-bulanan media massa pada 2016.
ADVERTISEMENT
Uang transport yang dipersoalkan para pilot cukup mengganggu aktivitas mereka. Belum lagi sistem reimburse dan mekanisme pemberian voucher taksi yang diberikan perusahaan dan sering ditolak operator taksi. Dan terhadap PHK ilegal ini, para pilot, termasuk Capt. Eki Ardiansyah, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dulu, kami ini serikat pekerja, bukan saya [saja] [dan] 18 orang. Ada ratusan. Jadi aslinya itu banyak. Dia intimidasi intimidasi, akhirnya tinggal 18 [pilot] ini yang berani maju sampai babak belur begini. Sampai kita di PHK," tambah eks pilot Lion Air, Hasan Basri, kepada kumparan.
Di tingkat kasasi, 18 pilot memenangkan gugatan. Lion Air diputus hukuman harus membayar Rp 6,4 miliar ke 18 eks pilotnya itu. Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU yang berlaku. Dengan begitu, hubungan para pilot dengan perusahaan adalah hubungan kerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Suasana kediaman rumah pilot Wings Air yang diduga bunuh diri di Karanganyar, Jawa Tengah. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim juga menyatakan perjanjian Ikatan Dinas para pilot itu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Putusnya hubungan kerja antara para pilot dengan Lion Air dikarenakan pelanggaran kerja.
Saat itu --masih mengutip buku yang sama-- manajemen Lion Air beranggapan kontrak kerja tersebut bukan ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan ranah perjanjian perdata. Padahal, kontrak kerja Lion Air jelas tercantum pemberi kerja (Lion Air), pekerja (pilot), pekerjaan, dan upah. Inilah yang membuat para pilot melawan.
"Saya sangat pesimistis pihak Lion Grup mau buka kontrak pekerja-pemberi kerja. Info yang saya dapat, bahkan para pilot muda tidak diberi salinannya," tegas Alvin Lie, mengkritik kontrak kerja perusahaan milik Rusdi Kirana itu.
Lion Air memang memberikan kebijakan membiayai training dan ikatan dinas untuk para pilotnya. Sebab, setelah pilot lulus sekolah, mereka hanya memiliki tiga lisensi awal: Private Pilot License, Commercial Pilot License, dan Instrument Rating. Setelah memiliki commercial pilot license, mereka dibiayai untuk mengambil tipe rating untuk jet, mengambil tipe rating B777.
ADVERTISEMENT
"Biayanya sekitar USD 30 ribu, sekitar Rp 500 juta. Lama pendidikan sekitar enam bulan," tambah Alvin.
Ikatan dinas itulah yang menjadi dasar Lion Air membuat kontrak kerja dengan para pilotnya hingga batas waktu yang mereka tentukan sendiri hingga 18 tahun. Persis seperti klausul kontrak kerja yang diterima kumparan.
Kembali ke kasus Nico. kumparan akhirnya berhasil menemui pihak Lion Air. Saat ditemui di Kantor Lion Air di Jl Gajah Mada, Danang Mandala masih belum bisa menjawab alasan Nico dipecat dan diputus kontrak kerja.
"Belum bisa saya jawab, mengingat keluarga sedang dalam masa berkabung," tutur Danang. Danang mengaku masih harus mengecek internal maskapai terkait pemecatan Nico. "Masih banyak juga, jadi terlalu dini kalau saya menjelaskan sekarang. Jadi saya belum bisa memberikan detail. Saya harus mengecek kebenarannya ini."
ADVERTISEMENT
Terkait kontrak ikatan dinas hingga 18 tahun, lagi-lagi, Danang tak bisa menjawab detail. "Ini kan berkaitan dengan aspek legal, saya harus mengonfirmasi lagi. Itu yang jadi pekerjaan rumah saya."
"Itu yang harus saya cek. Karena bersumber dari ... e .."
"Dari pemecatan Nicolaus?" tanya kumparan.
"Bukan, dari yang Rp 7 miliar itu, lho."
Lalu hubungan kerja Wings Air dengan Nicolaus bagaimana, Mas?
"Itu yang harus saya cek." tutup Danang.
Berikut penjelasan lengkap Wings Air terhadap perjanjian Ikatan Dinas pada Awak Kokpit (Penerbang) Pesawat Udara
Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan penjelasan sehubungan perjanjian ikatan dinas antara perusahaan dengan awak kokpit pesawat udara.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik.
Perjanjian ikatan dinas dibutuhkan guna menjamin komitmen awak kokpit dan tersedianya awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan serta dinyatakan memenuhi semua kualifikasi (qualified) oleh regulator untuk dapat melaksanakan tugasnya menerbangkan pesawat yang dioperasikan perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan.
Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional.
Proses mencetak/ mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.
ADVERTISEMENT
Maskapai dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh regulator dan perusahaan, agar jasa pelayanan yang akan dan telah dipasarkan diyakinkan dapat terlaksana/ tersedia dengan baik.
Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri (domestik) dan internasional.
Ilustrasi Lion Air Group Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
----------------------------------------------------------
Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang memiliki kecenderungan bunuh diri.
Informasi terkait depresi dan isu kesehatan mental bisa diperoleh dengan menghubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat, atau mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Jangan Bunuh Diri via email janganbunuhdiri@yahoo.com dan saluran telepon (021) 9696 9293, dan Yayasan Pulih di (021) 78842580.
ADVERTISEMENT