Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korban Anak Bos Toko Roti Ngaku Ada Pengacara dari LBH, Ternyata dari Ibu Pelaku
17 Desember 2024 12:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti, George Salim, memberi keterangan di Komisi III DPR. Ayu mengaku sempat disiapkan pengacara oleh ibu dari tersangka penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Saya sempat dikirimi pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda," kata Dwi Ayu di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
"Awalnya enggak tahu terus pas pertemuan di Polres pengin BAP di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," tambah dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lalu mendalami soal pengacara itu.
"Pengacara saya enggak tahu namanya. Nama bos saya Linda," kata Dwi Ayu.
Karena tahu pengacara yang ada disiapkan oleh ibu pelaku, Dwi Ayu dan orang tuanya memutuskan untuk mencari pengacara sendiri. Tapi bukan untung yang didapat.
"Di situ pengacara kedua kalau saya tanya tentang gimana kelanjutan kasus bilangnya sedang diproses, diproses," kata Dwi Ayu.
Untuk memperjuangkan kasus ini, sang ibu Ayu sampai harus menjual motor satu-satunya. Uangnya untuk sewa pengacara.
ADVERTISEMENT
"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu. Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," tambah Ayu.
Pengacara Ayu saat ini, Zainuddin mengatakan, baru resmi menangani kasus ini pada 15 Desember 2024. Setelah itu, proses berjalan normal sampai akhirnya pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Mungkin selama ini terkendala ataupun dianggap lama karena memang pengacara ini juga penyebabnya. Jadi komunikasi itu tidak lancar dari penyidik ke pengacara enggak lancar, dari korban ke pengacara pun enggak lancar," jelas Zainuddin.
"Sampe sekarang pengacara tidak bisa dihubungi dan saat itu juga dari penyidik dapat info segera naik sidik perkara itu," tambah dia.
George ditangkap polisi saat kabur ke salah satu hotel di Sukabumi. Polisi langsung memeriksa George dan menetapkan dia sebagai tersangka lalu ditahan di Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT