Korban Asusila Hasyim: Butuh Kejernihan Pikiran untuk Bicara Kasus Ini

3 Juli 2024 23:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membuka acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membuka acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari sekaligus Pengadu perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di DKPP, perempuan berinisial CAT, buka suara usai sidang pembacaan putusan Majelis DKPP pada Rabu (3/7). Dalam putusan tersebut, Hasyim dinyatakan bersalah dan disanksi pemberhentian.
ADVERTISEMENT
CAT menilai proses pengaduan kasusnya itu bukanlah hal mudah.
“Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga saya sampai pada keyakinan bahwa saya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh,” kata CAT dalam keterangannya.
CAT mengungkapkan bahwa butuh keberanian untuk melaporkan kasusnya ke DKPP sebagai lembaga yang berwenang mengadili masalah etik penyelenggara Pemilu.
“Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, CAT juga mengapresiasi keputusan DKPP atas keputusan memberhentikan Hasyim. Ia menilai keputusan DKPP itu berdiri bersama korban.
CAT kemudian mendorong agar korban kejadian apa pun agar berani mengungkapkan yang sebenarnya untuk menuntut haknya.
ADVERTISEMENT
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” tuturnya.
Dalam sidang tersebut, majelis sidang DKPP menilai dalil permohonan CAT dapat dibuktikan dalam persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.