Korban Binary Option: dari 2 Tersangka Rugi Ratusan Miliar, Kalau 100 Afiliator?
ยทwaktu baca 2 menit

Paguyuban korban binary option Binomo dan Quotex terus mendorong sejumlah instansi terkait untuk bisa mengungkap kasus penipuan ini. Kali ini mereka ke DPR untuk menyampaikan keluhan terkait kasus ini.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa pun mempertanyakan kerugian yang dialami korban-korban aplikasi judi online tersebut.
Sebab diketahui, saat ini baru ada 2 tersangka afiliator yang berhasil ditangkap. Itu saja sudah mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan miliar.
"Hanya 2 tersangka kerugian ratusan miliar. Jadi kalau kali 100 afiliator? Berapa triliun yang dialami korban," kata Finsensius saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/3).
Saat ini, afiliator yang jadi tersangka yakni Indra Kenz untuk Binomo dan Doni Salmanan untuk Quotex. Para korban mendapat informasi mereka masing-masing bisa mendapatkan dana Rp 125 miliar pada 2021.
Terlebih lagi, Finsensius menyebut, ia mendapat informasi bahwa ada sindikat binary option merupakan jaringan internasional. Untuk itu, Komisi III diminta menaruh perhatiannya atas kasus.
"Kami juga mendorong karena katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai luar negeri, Komisi III beri perhatian dengan mitra Polri," ujarnya.
"Kami juga minta karena yang kita laporkan platform dan afiliator," sambungnya.
Sebab hingga saat ini, orang di balik platform Binomo dan Quotex belum juga terungkap. Penelusuran aset digital, menurut Finsensius, juga belum ada aturan yang mengaturnya.
"Kami juga harap untuk regulasi kejahatan digital. Kita bisa bayangkan server aplikasinya di luar negeri tapi bisa di download di Indonesia. Undang-Undang sekarang belum jangkau termasuk penelusuran aset digital memang ini TPPU model baru," tuturnya.
Dengan pertemuannya dengan Komisi III DPR, Finsensius berharap, kasus ini bisa segera diungkap. Jika diperlukan Komisi III bisa membuat regulasi baru untuk ke depannya.
"Kita harap dengan kasus ini Komisi III bisa beri regulasi ke depan," tutupnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik afiliator Binomo, Indra Kenz. Hingga saat ini diketahui sejumlah aset itu mencapai nilai Rp 57,2 miliar.
Sedangkan afiliator Quotex, Doni Salmanan, telah disita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Seluruh aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang mereka dapat dari menjadi afiliator binary option.
