Korban Binomo dan Quotex Dorong Aset Digital Afiliator Disita: Kripto hingga NFT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka kasus binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan. Aset yang disita seperti kendaraan mewah, uang tunai dan rumah.

Meski telah banyak yang disita, menurut kuasa hukum korban Binomo dan Quotex, Finsensius Mendrofa, hal itu belum cukup. Ia meminta agar penyidik juga menyita aset digital milik tersangka.

"Uang ini bisa dalam bentuk aset digital. Ini Bareskrim belum sita," kata Finsensius saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/3).

Finsensius menjelaskan aset digital apa saja yang mungkin dimiliki pelaku. Menurut dia aset-aset itu harus disita karena ada harganya.

"Berupa kripto, bitcoin, dan lain-lain. Banyak jenisnya. Ini memang tantangan. Kami dorong betul karena anak muda yang tersangka ini kan afiliator yang paham aset digital ini termasuk NFT. Itu bernilai tinggi," kata Finsensius.

RDPU Komisi III dengan tim relawan perempuan kemanusiaan dan kuasa hukum korban Binomo dan Quotex, Kamis (23/3). Foto: Annisa Thahira/kumparan

Ia berharap aset-aset digital tersangka terus ditelusuri untuk disita dan nantinya digunakan untuk mengganti kerugian korban.

"Ini kami menduga uang banyak ini ada di aset digital yang susah dilakukan penelusuran. Ini dikhawatirkan para korban," kata Finsensius.

Polri Sita Aset Kripto Doni Salmanan

Terkait aset digital milik tersangka binary option, Bareskrim Polri sebenarnya telah melakukan penyitaan, yakni kripto milik Doni Salmanan. Nilai aset itu Rp 500 juta dan saat ini telah dibekukan.

"Ada [aset kripto], sisa 500 [juta] sudah di-freeze,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Rabu (23/3).