Korban Bullying Geng Tai Binus Minta Perlindungan LPSK

25 Februari 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga siswa yang menjadi korban perundungan oleh Geng Tai (GT) di Binus International School Serpong memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu disampaikan dua hari lalu, 23 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
“Orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (23/2). Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (25/2).
Laporan ini sudah direspons LPSK. Dan Maneger menyatakan perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya.
Terlebih, korban ini masih berusia anak. Tentunya proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban.
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto: https://www.kai.or.id/
Maneger menjelaskan, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.
“Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perundungan siswa di Binus ini disebut dialami korban setidaknya terjadi dua kali. Pada 2 Februari dan 12 Februari 2024.
Kasus ini tengah ditangani kepolisian. Sudah ada 8 anak yang diperiksa dan diduga terlibat perundungan. Salah satunya anak artis Vincent Rompies.