Korban DNA Pro Ngadu ke Komisi III, Minta Kejari Segera Eksekusi Aset Ganti Rugi

11 Februari 2025 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di ruang Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di ruang Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama atau DNA Pro pada Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
DNA Pro merupakan aplikasi robot trading ilegal. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi oleh para korban dan disidangkan di pengadilan.
Meski para pelaku sudah disidang, para korban DNA Pro masih ada yang mengadu kepada pimpinan Komisi III. Sebab aset mereka yang harusnya dikembalikan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung 2023, tak kunjung diberikan.
“Setelah kami tanyakan ke BPA Kejaksaan Agung, memang tidak ada kepastian apakah 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun ini bisa diselesaikan gitu Pak,” kata pengurus paguyuban korban DNA Pro, Bintomawi Siregar.
“Kami membuat pengaduan kepada Komisi III untuk bisa bantu kami dalam memberikan kepastian terhadap pemulihan korban tindak pidana. Karena dalam perkara lain yang sejenis bisa diselesaikan, tidak sampai 1 tahun,” tambah dia.
Dirampok DNA Pro. Foto: kumparan

Penjelasan Kejari Kota Bandung

ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan proses pengembalian aset terhambat karena proses lelang belum selesai.
“Sampai saat ini Kejari Bandung belum dapat melakukan eksekusi barang bukti dan barang rampasan kepada para korban karena lelang belum selesai dan tuntas,” kata Irfan.

Komisi III Minta Kajari Segera Selesaikan Lelang dan Eksekusi Pengembalian Kerugian Korban

Meski begitu, Komisi III DPR RI dalam rekomendasinya meminta agar Kejari Kota Bandung segera menyelesaikan lelang agar aset tersebut bisa segera dikembalikan kepada korban.
Kurang lebih, hasil lelang sebesar Rp146,1 M, 66.552 USD, dan 200.000 SGD.

Sekilas Putusan PN Bandung

10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro divonis pidana kurungan 2 hingga 4 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada 2023.
Selain menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, majelis hakim juga memutus aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa dikembalikan kepada para korban.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, mengungkapkan aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selanjutnya, hasil dari lelang aset dibagikan ke para korban secara proporsional melalui asosiasi.