Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban Doni Salmanan Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
22 Februari 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan , diperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, hakim kini menyatakan aset terkait kejahatan Doni Salmanan dirampas negara. Pada putusan sebelumnya, aset dinyatakan dikembalikan ke Doni Salmanan. Putusan hakim tidak mengembalikan aset untuk dibagikan ke korban.
Menanggapi putusan itu, salah seorang korban, Alfred Nobel, mengapresiasi putusan majelis hakim yang memperberat hukuman Doni Salmanan.
Namun demikian, Alfred menyatakan pihak korban melalui jaksa tetap akan melayangkan banding atas putusan itu. Para korban disebut masih mengharapkan uang hasil kejahatan Doni dapat dikembalikan ke korban.
"Walaupun belum 100 persen hak kita tercapai tapi sebagai korban kita juga mengapresiasi lah tentang hasil banding tersebut bahwa hukuman Doni diperberat. Tetapi kita pun sebagai korban tetap akan banding juga kasasi karena target kita kan tetap uang kembali ya," kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
Alfred mengaku para korban masih optimistis uang hasil kejahatan Doni akan dikembalikan.
Selain berharap uang dikembalikan, dia berharap aparat dapat segera menelusuri aset lain dari hasil kejahatan Doni. Sebab, dinilai masih banyak aset lain dari Doni yang belum disita.
"Kepingin saya TPPU-nya diusut kembali karena harta di luar masih banyak. Dari Dinan Nurfajrina (istri Doni Salmanan) itu rumah yang di Padalarang, informasinya lagi direnovasi. Belum lagi Dinan pakai mobil terbaru," ucap dia.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex sebagaimana UU ITE. Namun, dakwaan pencucian uangnya tidak terbukti. Hakim pun menyatakan aset dikembalikan ke Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
Kini, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Hakim menilai pencucian uang terbukti. Namun, aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.